Sebanyak 960 Aparatur Nagari/Desa Ikut Bimtek Jitupasna 2021

AndalasPos.com, Padang – Guna mendorong peningkatan validitas data bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Barat (BPBD Sumbar) telah memberikan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) kepada sebanyak 960 aparatur nagari/desa terkait penghitungan cepat pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitu Pasna).

”Sejak 2018 sudah ada 42 angkatan yang dilatih dengan total 960 desa dan nagari dari sekitar 1.400 desa dan nagari yang ada di Sumbar. Secara bertahap kita targetkan di setiap desa dan nagari itu sudah ada yang memahami Jitu Pasna ini,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi, Suryadi Eviontri di Padang, Kamis (9/9/2021).

Hasil dari pelatihan itu, katanya, bukan melahirkan orang-orang yang melakukan evakuasi saat bencana tetapi menciptakan perangkat nagari dan desa yang bisa menghitung data dampak bencana.

Ia menyebutkan, pada 2021, direncanakan ada delapan angkatan yang dilatih. Masing-masing angkatan melibatkan sebanyak 120 peserta yang terdiri dari perangkat nagari, desa dan unsur media.

Menurutnya, pemahaman cara penghitungan cepat pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) dalam input data sangat penting terutama bagi pemerintah dalam penyaluran bantuan.

Dijelaskannya, banyak kesalahan terjadi ketika penanggulangan bencana karena data yang tidak valid bahkan ada data yang sudah dimanipulasi.

“Coba bayangkan, bagaimana saudara kita yang sudah mendedikasikan waktu mereka untuk mengurus penanggulangan bencana, kemudian malah menjadi bencana bagi mereka karena setelah rehabilitasi dan rekontruksi mereka harus berurusan dengan penegak hukum. Masalahnya karena data yang tidak valid, Tidak jernih,” katanya.

Ia berharap setelah pelatihan itu orang-orang yang telah diberikan pemahaman bisa membantu pemerintah dalam penghitungan cepat pengkajian kebutuhan pasca bencana sehingga data menjadi lebih valid dan terhindar dari manipulasi.

Dengan demikian tidak ada lagi personel yang terlibat dalam penanggulangan bencana tersangkut masalah hukum akibat data yang tidak valid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *