20 Penambang Emas Ilegal Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar

Andalaspos. Com- Sebanyak 20 orang Penambang Emas Ilegal (ilegal Mining) tertangkap tangan olehTeam gabungan yang dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar (AKBP Arly Jembar Jumhana. S.I.K.,M.H) pada saat melakukan kegiatan penambangan Emas tanpa memiliki surat- surat Izin Pertambangan yang resmi, dengan menggunakan alat berat jenis Excavator di dua lokasi yang tidak begitu jauh, pada Senin 9/3/20, bertempat di Jorong Taratak Malintang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan berhasil dilakukan berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Berkat informasi dari masyarakat yang berada disekitar lokasi Penambangan. Pada saat ditemukan petugas alat berat sedang bekerja melakukan pengerukan tanah untuk dilakukan penyaringan. Diantara 20 pekerja tambang emas ilegal yang ditangkap tersebut mempunyai peran dua di antaranya berperan sebagai pengurus lapangan, satu orang pengurus lokasi, dua orang operator alat berat, dua orang helper alat berat sedangkan yang lainnya sebagai pekerja bagian pendulangan emas.
Barang bukti yang ditemukan dilokasi berupa dua buah karpet sintentis warna hijau, dua pompa air mesin robin, satu kota perkakas, 3 jenis alat berat kontroler dengan berbeda merk, satu uni GPS, 8 buah senter kepala, empat buah jerigen BBM Solar, satu jerigen BBM Premium, lima unit motor dan barang-barang bukti lainnya beserta tersangka diamankan dan dibawa ke kantor Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar bahwa pelaku utama atau pemodal dalam perkara penambangan emas ilegal (Ilegal Mining) ini berinisial Epi dan Wendi yang masih dalam pencarian orang (DPO).

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Iwan Ariyandhi, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol Satake Bayu Setianto Selasa 17 Maret 2020, pada press conference di Mapolda Sumbar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana, dengan ancaman Pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah.(fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *