4 Lembaga Negara Tuntaskan Kasus Tanah Kaum Ma’boet

Andalaspos-com–  Masih ingat kasus tanah Kaum Ma’boet di Kecamatan Koto Tangah? Selama 32 tahun, kisruh tanah seluas 765 hektar itu menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Sampai dimana duduk perkaranya?

Berdasarkan Gelar Perkara 2013 yang digelar Kejaksaan, Pemprov Sumbar, Kanwil BPN, BPN Kota Padang dan BPKP, ada 3 kesimpulan diperoleh. Pertama, tanah Ex Eig. Verponding 1794 bukanlah Aset Pemda yang terletak di Kelurahaan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.

“Kedua, perlu diundang Ahli Waris Putusan Landrat No.90/1931 untuk menunjukkan batas-batas Putusan Landrat No.90/1931 itu,” jelas Jhonatan Mulyana Nababan, Kuasa Hukum dari Lehar, Ahli Waris Ma’boet dari Kantor Law Firm JT 1917 and Partner.

“Ketiga, sudah berkekuatan Hukum Tetap Putusan MA tun no 114 BPN Tahun 2004 dimana putusan landrat No.90/1931 dan Peta Eksekusi No.35/1982 yang berhak Ahli Waris adalah Ma’boet,” lanjut Jhonatan.

Adapun ahli waris Maboet yaitu Mamak Kepala Waris Lehar, M Yusuf dan Yasli. “Sesuai Pernyataan tahun 2015 membantu masyarakat di 4 kelurahaan, Kecamatan Kota Tangah untuk mendapatkan Alah Hak Tanah dari hak milik kaumnya yang selama ini jadi korban penipuan Gerombolan Calo,” rinci Jhonatan.

Ternyata selama ini sengaja mengaburkan hak tanah Kaum Ahli Waris Ma’boet dengan memperjualbelikan Alas Hak Eig. Verponding 1794 sebagai tanah Negara di 4 Kelurahaan di Kecamatan Koto Tangah.

“Jadi tanah seluas 765 hektar tidak ada hubungan dengan Kuranji, Pauh dan Nanggalo yang mana selama ini dipermainkan oleh calo-calo tanah untuk membuat opini resah dan menyesatkan. Dugaan kami Evi Yandri dan Marzuki Onmar selama ini banyak menyesat dokumen negara dan data di Pengadilan Negeri, BPN dan Polda Sumbar,” tambah Rennal Arifin, Advokat pendamping.

Dilanjutkan Rennal, “Kepada masyarakat Kuranji, Pauh dan Nanggalo mereka sengaja mengadu domba dan mengintimidasi Kaum Maboet MKW Lehar dengan berita menyesatkan,” sebutnya.

Akhirnya, berdasarkan Permohonan MKW Lehar di PN Padang tanggal 14 Maret 2016, Ketua PN Padang memerintahkan tugas 8 Juru Sita PN untuk turun ke Objek Putusan Landrat No.90/1931 berdasarkan Peta Eksekusi No.35/1982 bersama-sama Kaum Ahli Waris Ma’boet MKW Lehar dan tertuang dalam Berita Acara 17 Maret 2016 PN Padang.

“Disebutkan, objek tanah di dalam Peta Eksekusi No.35/1982 seluas 765 Ha dengan Surat Ukur No.30/1917 skala 1:5000 Kadastral yang telah diangkat Sita 26 Maret 2010 atas Permohonan MKW Lehar di PN Padang dihadiri 4 Kelurahaan dan BPN Kota Padang di PN Padang,” terang Jhonatan.

Yang mana Hasil Berita Acara PN Tunjuk Batas Putusan Landrat No.90/1931 dalam Peta Eksekusi No.35/1982 telah diterima BPN Kota Padang pada 23 Agustus 2016. Ini mengacu pada Tunjuk Batas Juru Sita PN pada 17 Maret 2016 oleh Syafri SH, Kakan BPN Kota Padang.

Lalu ditindaklanjuti oleh Kakan BPN Kota Padang Pemblokiran berdasarkan Surat Menteri BPN Sofian Jalil pada 20 April 2017. Dimana BPN Kota Padang WAJIB mengukur berdasarkan Kadastral. Selanjutnya Kakan BPN Ir Zahirullah mengeluarkan Surat Pemblokiran pada 27 November 2017 di 4 Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah.

Setelah itu, Kakan BPN Junaidi SH melakukan pembatalan sertifikat berdasarkan pengajuan dari pihak MKW Lehar di BPN dan diajukan pembatalan sertifikat ke Kanwil BPN. Selanjutnya Kakan BPN Elfidian Iskariza mengeluarkan Surat Penetapan Status Tanah Adat di 4 Kelurahaan di Kecamatan Koto Tangah.

Hal itu merujuk pada Surat Gubernur tahun 2014 bahwa Eig Verponding 1794 berada di Kota Padang dan berdasarkan surat KAN Koto Tangah 2012 meminta permohonan penetapan status tanah garapan ulayat adat Nagari Koto Tangah, Padang.

“Nah, adanya Forum Tigo Sanding yang dibentuk Walikota Padang Mahyeldi yang selama ini mengaku adanya masyarakat itu tidak benar. Di dalam Forum Tigo Sanding banyak oknum Pemda yang bercokol di dalam forum ini untuk konspirasi intimidasi Lembaga Negara seperti PN, BPN dan Polda,” beber Jhonatan dan diketahui, massa yang selama ini turun di bypass adalah kaum dari Amasrul selaku Sekda Pemda Padang.

Adanya gugatan Forum Tigo Sanding di PN Padang yang diajukan Marzuki Onmar, Evi Yandri dan A Wahab, serta Bakri cs tahun 2018 telah ditolak Putusan PN secara keseluruhan dan PT sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita team Pengacara MKW Lehar mendukung KPK turun usut pejabat calo tanah untuk diproses adanya kerugian negara. Dugaan memanipulasi Alas Hak Tanah Eig. Verponding 1794 untuk mengeluarkan uang negara dengan cara memanipulasi objek tanah. Kita mendukung biar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan Hukum dan Undang-Undang,” pungkas Jhonatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *