Akhirnya Lehar CS Mafia Tanah Ditangkap Kapolda Sumbar

Andalaspos.com– Akhir cerita panjang Lehar CS yang telah beberapa tahun belakangan membuat sebagian masyarakat Koto Tangah resah, oleh kelakuan Lehar CS dengan cara mengklaim Tanah yang ditempati masyarakat seluas 765 Hektar sebagai miliknya. sekitar 60 ribu warga yang berada di empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat menunggu datangnya keadilan.

Ditangan Kapolda sekaranglah harapan masyarakat Koto Tangah ini baru mendapatkan titik terangnya, janji yang diucapkan Kapolda Sumbar ditepati dengan adanya laporan Budiman seorang korban praktik mafia tanah pada 18 April 2020 lalu, yang dilakukan oleh Lehar CS itu mulai terbongkar oleh jajaran Polda Sumbar.

Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia ( Polda Sumbar ) mengungkap dugaan mafia tanah di Kota Padang dengan menangkap empat tersangka EPM, LE, MW dan WA. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu dalam jumpa pers pada Rabu, (24/06/2020) di Lantai Empat Mapolda Sumatera Barat.

Dikatakan Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, Korban Budiman mengaku memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 1061, SHM 1015, SHM nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang.
Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban, dirinya selaku pemilik tanah di Kel. Dadok Tunggul Hitam, Kel. Air Pacah, Kel. Bungo Pasang dan Kel. Kota Panjang berdasarkan putusan Landraad 90 1931 atas kuasa dari tersangka LH.

Tersangka LH dan EPM ini mengaku dapat membantu membuka blokir dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara tunai dan transfer ke Rek. mandiri EPM. Kejadian ini terjadi pada bulan Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach kota Padang”, terangnya.

Sedangkan tersangka YS berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka EPM dan LH berbuat kerusakan dan menerima uang Rp 300 juta dari tersangka EPM setelah korban membayarkan uang perdamaian.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke empat tersangka berhasil ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan barang bukti berupa dokumen berupa gadget, dua buku tabungan (Mandiri dan BCA), satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B 309 GEL dan dua unit apartemen di Kalibata City dari tangan EPM. Sementara dari LH, polisi menyita sejumlah surat-surat dokumen penjualan tanah, paparnya dengan jelas

Atas perbuatan tersangka ini mereka dijerat dengan Pasal 263 dan 378 Jo 56 KUHP. Hingga saat ini ke empat tersangka masih dalam proses penyelidikan polisi dan akan terus dikembangkan. Terangnya (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *