Antisipasi Virus Corona,Ancaman Pidana Yang Masih Kongkow-Kongkow

Andalaspos.com– Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak ingin akibat masih adanya masyarakat berkerumun, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus corona atau Covid-19 berkembang dan jumlah korban bertambah, maka Polri memastikan akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas.

Kendati demikian kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Senin (23/3/2020) bahasa persuasif humanis tetap dikedepankan dahulu.

“Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas,” tegas Mohammad Iqbal.

Ia pun memastikan, jika masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan mengabaikan Maklumat Kapolri, maka Mabes Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

“Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak dengan tegas,” kata Mohammad Iqbal memastikan.

Kadiv Humas Polri ini menjelaskan, aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri. Bahkan kata dia memastikan, ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi himbauan untuk tidak berkumpul.

“Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,” jelas Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin 23 Maret 2020.

Kendati begitu kata jenderal bintang dua ini, sebelum Polri menerapkan pasal pidana, Polri akan mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat. Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti imbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Yang harus ditekankan hari ini adalah polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas,” katanya. (Humas Mabes Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *