Baznas Kota Padang Raih WTP dan Baznas Award 2017

Andalaspos.com-  Ada peribahasa sederhana yang sering kita dengar, bahwa meraih atau mendapatkan sesuatu yang baik itu lebih sulit dari pada menjaga kebaikan yang telah diraih  sepanjang zaman.

Ungkapan ini sangat sederhana, singkat. Namun memiliki makna yang luas dan dalam. Tentu dapat pula diterjemahkan dari banyak sisi,terutama dari sudut pandang yang positif.

Biasanya meraih  sesuatu yang berarti  (apapun jenisnya) pasti memerlukan waktu.

Memerlukan perjuangan untuk menundukkan tantangan  yang ada. Bermacam tantangan  mampu dirobah menjadi peluang, melahirkan penghargaan dan prestasi.

Misalnya di sebuah lembaga publik atau lembaga yang sehari hari melayani hajat orang banyak( Manusia)

Nah dapatlah  kita pahami di lembaga seperti itu dalam bekerja pasti menghadapi tantangan romantika dalam bekerja.

Seperti di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang. Lembaga Amil Zakat yang beralamat  di Jalan Baypass KM 12 Kec. Kuranji Kota Padang adalah Amil Zakat di bawah naugan Pemko Padang. Sudah jelas keberadan Baznas berbeda dengan lembaga Amil Zakat lain nya

Baznas Kota Padang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menghimpun harta zakat, sedekah, infaq dan wakaf (Ziswaf) ummat Islam.

Kemudian semua  zakat yang terhimpun, selanjutnya  harus disalurkan kepada mereka yang patut dan pantas menerimanya.

Siapa- siapa saja yang berhak menerima harta zakat tersebut? Mereka adalah yang masuk dalam asnaf (kelompok) delapan.

Mulai dari kelompok Fakir, Miskin, Amil Zakat (orang yang dipercaya mengelola zakat) itu sendiri, Gharimin (orang yang berutang), Fisabilillah, Ibnu Sabil, Mu’allaf dan budak (Al Qur’an, Surat At Taubah, Ayat 63).

Sekali lagi dalam proses pengumpulan zakat dari muzakki (orang kaya) dan dilanjutkan menyerahkan zakat kepada mustahik (penerima zakat) memiliki regulasi (aturan) yang jelas.

Baik dasar hukumnya Ayat Al Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW serta aturan teknis yang dibuat oleh pemerintah.

Kalau di Indonesia  kemudian dikenal dengan Undang undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011) tentang Pengelolaan Zakat.

Mengelola harta zakat tidak gampang- gampang amat. Sebab pertanggungjawaban Amil Zakat bukan saja kepada pemerintah (manusia). Tapi lebih berat lagi pertanggungjawaban terhadap Allah Ta’ala.

Memahami, hal inilah Amil Zakat yang bekerja di Baznas Kota Padang sejak tiga tahun terakhir berkerja sangat hati- hati,bekerja melayani, bekerja  dengan teliti, dan pasti tetap ramah.

Dalam ikhtiar (usaha) menghimpun Ziswaf, Amil Zakat di Baznas Kota Padang memiliki target setiap tahun.

Selain target penghimpunan, target penyaluran Ziswaf juga ditingkatkan setiap tahun.

Mewujudkan target pengumpulan bukan sesuatu yang mudah. Tidak semudah membalik telapak tangan.

Namun dengan kekompakan dan kebersamaan pimpinan dan karyawan, Baznas Kota Padang tahun 2016 berhasil menghimpun Ziswaf sebanyak Rp.25 Miliar.

Realisasi penghimpunan Ziswaf melebihi target pengumpulan tahun  sama (2016) yang ditetapkan pada angka Rp.24 Miliar.

Sumber Ziswaf berasal dari zakat para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang sekitar Rp.19 Miliar.

Sedangkan sisanya berasal dari Ziswaf perorangan (Non ASN).

Jika zakat yang bersumber dari ASN memang sudah jelas adanya setiap bulan,akan tetapi berbeda dengan Zakat yang berasal dari perseorangan serta lembaga swasta.

Menghimpun Ziswaf dari Non ASN  memiliki kiat dan upaya khusus untuk menyakinkan para wajib zakat itu.

Namun disinilah keuletan para pimpiman Baznas Kota Padang. Mereka setiap ada kesempatan selalu menyampaikan betapa pentingnya berzakat melalui Amil Zakat (Baca : Baznas Padang).

Begitu pula para karyawan Baznas Padang. Saling mendukung antara satu bidang dengan bidang lain.

Saat ini  Baznas Kota Padang dipimpin  Ustadz Episantoso, SP, (Ketua), dan para Wakil Ketua masing masing H.Syafriadi Autid, S.Pd, Ustadz Nursalim, Bunda Elni Sumiarti, S.E., M.Si serta Ustadz Siril Firdaus, M.A.

Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan Bila Baznas Pusat yang diketuai Profesor H. Bambang Sudibyo memberikan Baznas Award Tahun 2017 kepada Baznas Padang.

Baznas Pusat menilai Baznas Kotata Padang tahun 2016 telah lebih maju beberapa langkah dibanding Baznas lain di Indonesia dibidang Penghimpunan Ziswaf.

Begitu halnya dalam menyalurkan Ziswaf tahun 2016. Baznas Kota Padang sudah memberikan hak- hak para Fakir, Miskin, Mu’allaf, Gharimin dan kelompok lain.

Semua harta zakat disalurkan melalui Program Padang Sejahtera, Padang Makmur, Padang Religius, Padang Cerdas, dan Program Padang Peduli.

Ketika melakukan Audit terhadap arus pendapatan Ziswaf dan penyalurannya, Konsultan Akuntan Publik (KAP) Helliantono dan Rekan memberikan penilaian Wajar Tanpan Perkecualiaan (WTP) terhadap Baznas Padang.

KAP Independen ini telah bekerja secara profesional. Apa lagi hasil kerja KAP Helliantono dan Rekan memiliki kekuatan hukum.

Lalu bagamana dengan target  penghimpunan Baznas Padang tahun 2018?

“Insha Allah, semua unsur pimpinan dan karyawan Baznas Padang sepekat menetapkan  penghimpunan Ziswaf tahun 2018 sebanyak Rp.26 Miliar,” ujar Ketua Baznas Kota Padang usai penutupan Raker Baznas 2017 di Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Semakin baiknya kinerja Baznas Padang, akhirnya berbuah manis.

Para Muzakki dan pemerintah Kota Padang semakin percaya pada Baznas Padang. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *