Dinilai Tak Produktif, DPRD Padang Minta Dipenda-BPKA Digabung

PADANG, AP – Wacana penggabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) terus mengapung di parlemen. Salah satunya wacana penggabungan tersebut datang dari Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Osman Ayub

Menurut politisi Hanura ini, setelah pemisahan ternyata Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) gagal mencapai target yang telah ditetapkan. Padahal, ungkap Osman, dibentuknya Dipenda agar mampu menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Sebelum dipisah, DPKA berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Kenyataannya sekarang, target yang ditetapkan tidak terealisasi. Ini membuktikan bahwa ada yang salah dengan sistem di Dipenda.

Dipenda dipisahkan dengan DPKA untuk efesiensi dan pencapaian target yang maksimal. Selain itu, agar lebih profesional dalam pencapaian target tersebut, tapi kenyataannya malah sebaliknya.

Osman membeberkan data yang dimilikinya terkait target yang dicapai Dipenda yakni Rp5 miliar. Padahal, ketika masih gabung dengan DPKA yang saat ini berubah nama menjadi BPKA berhasil mencapai target Rp119 miliar lebih.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan untuk efisiensi. Penggabungan Dipenda dengan BPKA Kota Padang juga berpedoman kapada PP No. 18 tahun 2016 tersebut. Akibat terjadi pemecahan, bukan efisiensi yang diperoleh dan hasilnya pun tidak maksimal.

“Sudah seharusnya Dipenda digabung kembali dengan BPKA karena dinilai tidak produktif. Tujuan pemisahan adalah profesionalisme, namun hasilnya kita lihat tidak profesional, makanya kita gabung kembali,” katanya.

Osman Ayub mengatakan Pemadam Kebakaran batal digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya agar tidak terjadi tumpah tindih. Apalagi, Satpol PP memiliki dirjen tersendiri di Kementerian Dalam Negeri.

“Kita lebih cenderung Pemadam Kebakaran menjadi dinas melihat beban tugas mereka. Demikian juga Satpol PP, mereka memiliki dirjen di Kemedagri. Satpol PP merupakan penegak Perda (Peraturan Daerah, red) dan memang sangat layak kita jadikan dinas,” ungkapnya.

Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) akan dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Pasalnya, kedua instansi tersebut sama-sama mengurusi soal lingkungan hidup dan kebersihan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *