Dinkes Padang Kerja Sama Dengan Fk Unand

FB_IMG_1505837272217Padang AP– Dinas Kesehatan Kota Padang dan Fakultas Kedokteran Unand Padang  tandatangani kesepakatan kerja sama tentang lahan  praktek,pengabdian masyarakat dan penelitian di ruang Bagd Aziz Chan, Balaikota Padang, Selasa (19/9).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Dinkes Padang,dr.  Feri Mulyani, M.Biomed, dekan Fakultas Kedokteran Unand Dr.dr.H. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk dan mengetahui Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, SP.

Kesepakatan perjanjian kerja sama kedua belah pihak tersebut dibidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat serta praktek kerja lapangan  dan pengalaman belajar lapangan (PBL)  yang diatur dalam UU RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, kata Dekan Fakultas Kedokteran Unand Dr.dr.H. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk .

Sehubunbgan dengan itu, pelayanan kesehatan  adalah pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.

Dan peserta didik  adalah mahasiswa  yang terdaftar  dan mengikuti pendidikan di Fakultas Keddokteran Unand pada program pendidikan dokter dan dokter spesialis Fakultas Kedokteran Unand.

Tujuan dari perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam rangka menghasilkan tenaga kesehatan yang berkualitas. Dan sebagai acuan dalam pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL)  dan pengalaman belajar lapangan  bagi dosen dan mahasiswa.

Kepala Dinkes Padang,dr.  Feri Mulyani, M.Biomed, sebagai pihak pertama berkewajiban menyediakan lahan yang akan digunakan untuk PKL dan PBL, sesuai dengan fasilitas yang tersedia.

Bersama menunjuk dan menetapkan pembimbing lapangan (Clinical Instructure) sesuai dengan syarat menimalanya. Menentukan lokasi  lahan tempat PKL, PBL. Kemudian memberikan hasil penilaian akhir PKL daqn PBL  sesuai dengan format yang telah disepakati.

Terakhir memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa sesuai pula dengan objek /materi yang dibutuhkan.
Setelah itu Dekan Fakultas Kedokteran Unand Dr.dr.H. Wirsma Arif Harahap, SpB (K) Onk sebagai pihak kedua juga berkewajiban memelihara dan menjaga sarana /prasarana ataupun fasilitas  yang dimanfaatkan untuk PKL dan PBL.Mengirimkan kalender akademik setiap tahun akademik.

Kerangka acuan PKL dan PBL serta bertanggung jawab  atas dampak yang ditimbuklkan oleh pelaksanaan kegiatan yang tidak dikoordinasikan dengan pihak pertama, Dinas Kesehatan Kota Padang.

Terakhir menanggung biaya biaya yang timbul atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Dan perjanjian kerja sama tersebut selama tiga tahun.  (hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *