Dinsos Sumbar Susun Sinergitas Program, 19 Kab/Kota Ikut Hadir

Andalas-Time.com– Sedikitnya, 80 peserta dari 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumbar, tengah ikuti penyusunan sinergitas program Dinas Sosial Provinsi di Hotel Hayam Wuruk, Kota Padang, 20 hingga 22 Februari.Hasil penyusunan tersebut, menjadi bahan pada Rakortek dan Musrenbang Provinsi Sumbar, pada April 2019 ini. Untuk itu, perlu penyusunan perencanaan pembangunan, sekaligus memerhatikan prioritas nasional, dimana terdapat lima program, ksususnya program terkait Kementrian Sosial RI, yakni pembangunan manusia lewat pengurangan kemiskinan dan peningkatan layanan dasar.

“Sebagai nara sumber kami datangkan dari BPKP, KPK dan instansi terkait lainnya,” tutur Sekretaris Dinas Sosial Sumbar, Ramawi kepada di kantornya, kemarin.

Disebutkan, jaminan dan bantuan sosial tepat sasaran, dilaksanakan melalui penyaluran bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin secara non tunai kepada 10 juta KPM. Selain itu, juga menyalurkan bantuan pangan lewat voucher/layanan keuangan digital kepada 15.600.000 KPM.

“Juga kesejahteraan sosial anak integratif dengan jumlah sasaran 101.362 anak. Kemudian, verifikasi dan validasi data terhadap 96.700.000 jiwa serta SDM yang mengikuti pelatihan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) untuk 3.392 orang,” kata Ramawi.

Ditambahkan, untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dilakukan melalui pemberian rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, dengan sasaran 28.383 orang. Dan, literasi khusus bagi penyandang disabilitas netra dengan 35 jenis.

Di samping itu, pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk 3.000 unit. Pemberian rehabilitasi sosial bagi lanjut usia kepada 25.430 orang dan lainnya.

“Berikutnya, perluasan akses usaha mikro, kecil, dan koperasi. Ini diberikan lewat KUBE dengan sasaran 119.020 orang serta rehabilitasi sosial orang dengan HIV/AIDS terhadap 821 orang, termasuk rehabilitasi sosial korban tindak kekerasan kepada 750 orang,” sebutnya lagi.

Selanjutnya, sesuai PP No. 2 Tahun 2018, tentang standar pelayanan minimal, Permensos No. 9 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada SPM dan Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang penerapan SPM, merupakan  urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Karenanya, sangatlah tepat pada kegiatan sinergitas program kali ini dihadirkan Bappeda kabupaten/kota, sebagai peserta. Sehingga, harapan kita pada tahun 2020 dapat terealisir. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *