Ditresnarkoba Polda Sumbar Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Paket Besar.

Andalaspos.com– Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menangkap YS yang merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu. YS ditangkap di SPBU  jorong Parit Rantang Nagari Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Satake Bayu selaku Kabid Humas Polda Sumbar, pada jumpa pers di Mapolda Sumbar lantai IV, Selasa (11/08/2020).

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumbar. Bahwa adanya pendistribusian yang diduga Narkotika Jenis Sabu oleh seorang laki – laki dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru dengan menggunakan mobil Travel. Maka dengan Sigap tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, pada saat Tim patroli ke arah teluk kuantan Batas Sumbar – Riau termonitor bahwa target menumpang dengan mobil Travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova warna silver dengan No. Pol 1891 VZ’.

Sehingga pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 16.50 Wib. Berhasil dilakukan penangkapan terhadap YS di SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Pada saat dilakukaan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik teh warna kuning dengan merk GUANYINWANG, dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam, yang terletak dibawah tempat duduk bagian tengah mobil. Kemudian tersangka YS dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat(2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda 10 miliyar rupiah, jelas Satake Bayu. (Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *