DPRD Kota Padang Terima Kunjungan Komisi II DPRD Kab. Jombang

Padang AP– DPRD Kota Padang kedatangan tamu dari Komisi II DPRD Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur. Rombongan yang dipimpin Rohmad Abidin itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, Selasa, 20 Maret 2018.

Rohmad Abidin pada kesempatan itu mengatakan, di Jombang banyak kejadian penjualan tanah pertanian oleh pribumi karena pajak terlalu tinggi. Perda Jombang tentang BPHTB masih seperti karet, bisa dinegosiasi jumlah pajaknya. Wakil rakyat Jombang minta masukan dan saran anggota dewan Kota Padang.Kami datang ke sini untuk sharing informasi terkait persoalan ini. Kami ingin tahu, di Kota Padang bagaimana kondisinya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menjelaskan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

“Tadi kami sudah memberikan penjelasan kepada kawan-kawan anggota DPRD Kabupaten Jombang bagaimana kondisi yang sebenarnya di Kota Padang. Kami harap, sharing informasi ini bermanfaat untuk kedua belah pihak,” cakapnya didampingi Kepala Bagian Humas DPRD Kota Padang, Ermanto (s/i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *