DPRD Padang Paripurna SOTK

Padang,AP – Rapat paripurna DPRD Padang dengan agenda pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung Selasa, 6/9 /2016 berlangsung alot. rapat paripurna terpaksa diskor lantaran adanya perbedaan persepsi dan tarik ulur penetapan Perda OPD tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) OPD Faisal Nasir mengatakan dalam rapat paripurna pendapat anggota dewan terpecah. Sebagian menginginkan sebelum mengambil keputusan terlebih dahulu harus difaslitasi dengan pemerintah provinsi.

“Ini merupakan pendapat Kabag Hukum Setdako Padang”, jelas Syuhendra sebelum rapat paripurna berlangsung.

Beberapa anggota dewan juga terpengaruh dengan asumsi tersebut. Padahal, itu mengacu pada salah satu pasal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016. Sedangkan pasal sebelumnya harus ada dewan terlebih dulu,” ujar Anggota Fraksi PAN DPRD Padang ini usai penundaan rapat paripurna.

Menurut Faisal Nasir, hasil Pansus harus diserahkan dan disahkan melalui rapat paripurna. “Hasilnya itulah yang diserahkan ke Pemerintah provinsi untuk dibahas,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, sedang berlangsung rapat pimpinan dan belum ada putusan rapat paripurna. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *