Empat Tersangka Kasus Penipuan Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Jakarta,AP– Polda Metro Jaya, melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum meringkus empat tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus trading.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, keempat tersangka diringkus di Jogjakarta dan Jakarta. Keempatnya yakni HR (39), DS (55), AS (58), RM (52).

Dari laporan salah satu korban TNA  ke Polda Metro Jaya. korban mentransfer uang Rp 940 juta kepada para tersangka, petugas langsung mengembangkan penyidikan.

“Dari keterangan si pelapor bahwa tersangka mengaku kepada TNA sebagai Trading/Trader yang dapat menerbitkan Intrumen Bank berupa Standby Letter of Credit (SBLC) yang diterbitkan dari Bank Swasta senilai EURO 50 juta,” kata Argo di Jakarta, Senin (12/11).

Bukan hanya TNA, jelas Argo, tersangka juga berhasil menipu RS. Kepada para korbannya sindikat ini mengaku bisa mencairkan dana Raja-Raja yang tersimpan di Bank Dunia (World Bank) dan Singapura senilai Rp 23 Triliun.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa buku tabungan, lembaran transfer uang, handphone, identitas palsu pejabat BIN, PPATK, hingga Interpol dari kawanan penipuan ini. (nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *