Gelar Rakor, DPMPTSP Padang Bertekad Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan

Andalaspos.com-  Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Evaluasi Pelaksanaan Perizinan dan Penanaman Modal, Senin (23/11/2020).

Rakor yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balai Kota Padang itu dibuka oleh Plt Wali Kota Padang Hendri Septa. Kegiatan tersebut diikuti para Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemko Padang yang melaksanakan teknis perizinan, serta instansi yang memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang. Turut hadir di kesempatan itu Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi

Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan mengatakan, maksud digelarnya rakor tersebut adalah untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan dan penanaman modal selama ini dalam rangka menyamakan pemahaman untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Kota Padang.

“Selain itu, rakor ini juga ditujukan untuk mengsinkronkan dan mensinergikan antara pihak DPMPTSP Kota Padang dengan perangkat daerah terkait dalam urusan penyelenggaraan perizinan di lingkungan Pemko Padang. Sebagaimana diketahui, DPMPTSP merupakan perangkat daerah yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin sesuai Perwako No. 65 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu,” jelasnya.

Selanjutnya terkait tujuan rakor sambung Corri, yaitu menginformasikan pelaksanaan pelayanan perizinan dan penanaman modal yang dilaksanakan oleh DPMPTSP sampai kondisi triwulan III tahun 2020. Selanjutnya juga untuk memaksimalkan koordinasi dan sinkronisasi dalam merumuskan bersama. Baik membahas solusi dan langkah strategis demi meningkatkan pelayanan perizinan di MPP Kota Padang yang berada di lantai IV Blok III Pasar Raya Padang.

“Alhamdulillah, dari hasil yang kita sampaikan dan berdasarkan Perwako No. 63 Tahun 2020, terdapat pendelegasian kewenangan oleh Wali Kota kepada DPMPTSP sebanyak 42 perizinan. Dari 42 izin tersebut tercatat hingga per Oktober 2020, kita sudah menerbitkan izin yang ada telah mencapai 83 persen. Capaian ini hampir sama dengan di 2019,” sebutnya.

Lebih lanjut ditambahkan Corri, di tengah masa pandemi Covid-19, DPMPTSP Kota Padang tetap melaksanakan proses pelayanan perizinan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Namun karena kita sudah memaksimalkan penggunaan sistem aplikasi OSS (Online Single Submission) sebagai upaya peningkatan kemudahan berusaha di 2020, maka MPP tetap banyak dikunjungi masyarakat.

Terutama sekali bagi yang ingin mendapatkan informasi tentang OSS dan aplikasi layanan perizinan yang kita gunakan seperti salah satunya SAPORANCAK. SAPO merupakan kepan­jangan dari Sistem Aplikasi Pelayanan Online. Kata RANCAK diambil dari moto DPMPTSP Kota Padang yang asal katanya Ramah, Adil, Normatif, Cepat, Akuntabilitas, dan Kualitas,” ulas Corri.

Lebih jauh Corri mengungkapkan rencana pihaknya yang akan terus mengembangkan lagi aplikasi di 2021. Hal ini menurutnya, dikarenakan sesuai ketentuan pelayanan perizinan memang harus dilaksanakan berbasis elektronik yaitu menggunakan OSS.

“Insya Allah nanti di 2021 kita berencana mengembangkan sistem aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Pelayanan SIMBG mencakup penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF). Selain itu, kita juga akan kembangkan juga layanan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Nanti kita juga akan menunggu informasi lebih lanjut tentang pengembangan aplikasi yang terkait dengan keluarnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya mengakhiri.

Sementara itu Plt Wako Hendri Septa dalam sambutan dan arahannya menilai rakor tersebut penting dilakukan, demi kemajuan proses pelaksanaan perizinan dan penanaman modal di Kota Padang.

“Pemko Padang terus berupaya memudahkan masyarakat luas atau pihak investor terutama dalam urusan perizinan berusaha di Kota Padang. Efeknya tentu juga berimbas bagi kemajuan masyarakat dan Kota Padang. Ini yang kita selalu jaga dari waktu ke waktu. Alhamdulillah, meski dilanda pandemi Covid-19 pihak DPMPTSP Kota Padang telah diperkuat dengan sistem berbasis IT. Sehingga memudahkan proses pelayanan perizinan,” tukasnya.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *