Hari Ini KPU Pasaman Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

Andalaspos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pasaman H.Benny Utama – Sabar AS (BESAR)

Rapat pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati Pasaman terpilih dilaksanakan pada Jumat (22/1/2020) jam 10.00 WIB di Emire Hotel Lubuk Sikaping.

Untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman nomor 169/HK.03.01-kpt/1308/KPU-KAB/X/2019,ujar Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, Kamis (21/1/2021)

Menurut Rodi keputusan KPU Pasaman tersebut tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, ungkapnya

Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilh pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara PHP Gubernur/Kabupaten/Kota tahun 2021 yang tergister di MK tanggal 20 Januari 2021 yang kemudian dieruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021 dimana dalan surat KPU ini dijelaskan bahwa daerah yang tidak ada sengketa di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 (lima) hari setelah keluarnya surat dari MK,tutur Datuk Putiah

“Berdasarkan surat dari MK dan KPU tersebut maka kami memutuskan dalam rapat akan dilaksanakan penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020 tidak menunggu jadwal maksimal” tambahnya

Diakhir wawancara Rodi Andermi menghimbau karena kita sekarang dalam pandemi Covid-19 untuk itu dalam kegiatan tersebut undangan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, tutupnya.(Rell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *