Indriyanto Adji: Tidak Ada Unlawful Killing pada Polisi dalam Kasus Laskar FPI

AndalasPos.com, Nasional – Terkait kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Adji mengatakan tidak ada Unlawful Killing yang dinisbatkan kepada polisi. Sebab merujuk pada temuan Komnas HAM yang melaporkan hasil investigasi bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota Laskar FPI.

“Perlu diingat, ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri jadi artinya tidak ada makna yang dinamakan Unlawful Killing,” kata Indriyanto, Sabtu (09/01/2021).

Dikatakannya, sebab keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

“Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat, dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Selain itu, Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa adanya baku tembak antara Laskar FPI dan Polisi. Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

“Selain itu, rekomendasi dapat dilihat ada related evidence (bukti yang cocok)  terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jari semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *