Judi !!  Berkedok Pasar Malam Terus Berlangsung di Padang Sarai.

Padang, AP – Pasar malam yang beraroma judi masih terus berlangsung di Lapangan Gadung, RT. 01, RW. 02, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dimana Pasar malam ini benar-benar meresahkan warga sekitar.

Padahal, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah telah mencabut seluruh izin pengelolaan pasar malam dan dengan tegas menginstruksikan kepada jajarannya untuk menutup pasar malam yang berbau judi.

Salah seorang tokoh muda setempat, Syafriadi, menyesalkan kalau intruksi Wako Padang yang kita cintai ini menjadi tumpul untuk di Kelurahan Padang Sarai. Hal ini terlihat dari masih berlangsungnya praktek perjudian berkedok hiburan pasar malam.

Praktek judi pasar malam dilapangan Gadung, bukan lagi berbau judi, tapi sudah sangat memalukan. Yang lebih parahnya lagi, telah merusak dan menyengsarakan ekonomi kepala keluarga. Kami atas nama warga memohon kepada Wako Padang melalui jajarannya segera menutup pasar malam  tersebut.

“Permintaan kami ini sangat serius, karena jika tidak ditanggapi, peluang bakal terjadinya keributan dilokasi berkemungkinan bisa terjadi. Sebab ratusan pemuda sekitar sudah sangat muak dengan keberadaan praktek perjudian pasar malam tersebut” pungkas Syafriadi kepada media ini yang ikut di-amini puluhan pemuda lainnya, Minggu (16/10).

Kemaren, tokoh Padang Sarai lainnya yang akrab disapa Man Kojek, Sabtu (15/10) ikut menjelaskan, pasar malam berdalih adu ketangkasan berhadiah rokok itu jelas merupakan judi. Pasalnya, seorang warga ada yang mengalami kekalahan mencapai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Rata-rata bagi mereka yang hoby dengan permainan tersebut, mengalami kekalahan jutaan rupiah.

“Itu tidak boleh dibiarkan, Pemko Padang harus cepat tanggap dan kami yakin bahwa Wako Padang yang sangat religius ini tidak akan terima jika ekonomi warganya dirusak dengan perjudian berkedok pasar malam ini” tutur Man Kojek penuh harap.

Salah seorang Pemuda lainnya, memperlihatkan surat  izin pasar malam tersebut. Dijelaskannya, bahwa perangkat yang bekerjasama sesuai yang tertera di surat izin operasi, ditanda tangani oleh Ketua RT 01, Ketua RW 02, Ketua RW 03, Ketua LPM, Ketua Pemuda Padang Sarai, Lurah Padang Sarai dan Polsek setempat. Terangnya singkat.

Ahmad Saleh, Wakil Pempinan Umum Media Target Indo (Putra Padang Sarai) menerangkan, pasar malam tidak boleh lagi beroperasi, izinnya sudah dicabut, semua pihak harus mentaatinya. Menyoal pasar malam yang masih beroperasi di Padang Sarai ini, ia meminta agar seluruh perangkat yang ada jangan tutup mata terutama Kepolisian setempat. Pasar malam dilapangan Gadung Ini jelas melakukan praktek perjudian, bukan indikasi lagi. Pungkasnya.

Dari hasil pantauan media ini, terlihat adanya berbagai macam permainan ketangkasan berhadiah elektronik. Sedangkan permainan boling terlihat berhadiah rokok.

Sebelumnya, Pimpinan Operasional Pasar Malam, Hengki Ria Dwico, saat dikonfirmasi, mengatakan, pasar malam yang diselenggarakannya telah mendapatkan izin atau telah bekerjasama dengan beberapa perangkat di Kelurahan Padang Sarai termasuk Kepolisian setempat. Paparnya.

Menyoal adanya berbagai praktek permainan ketangkasan berhadiah yang terindikasi perjudian, Hengki tidak bisa menjawab dengan alasan merupakan sebuah hiburan.

Nah, mampukah pihak terkait menutup segera pasar malam berkedok perjudian ini? Tunggu edisi berikutnya. (Akmal/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *