Kapolda Sumbar Amankan Pelaku Ilegal Minning

Padang AP– Berdasarakan laporan pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat dan dompeng. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan tangkap tangan terhadap kasus illegal minning yang terjadi di aliran sungai Air Dingin Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kec. Silungkang Kota Sawahlunto kamis (23/11) sore.

Dari penangkapan berhasil di amankan pelaku EH alias Eka beserta barang bukti 1 unit alat berat eskafator, 1 unit mesin dompeng, paralon, selang, dulang, dirigen dan karpet.

Saat ini barang bukti di amankan di Polsek Muaro Kalaban Kota Sawahlunto, tersangka di kenakan Pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar Rupiah.

Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi mengatakan dalam jumpa pers selasa (28/11) “Saat ini pelaku di amankan di Mapolda Sumbar sambil menunggu kelanjutan dari pengembangan kasus ilegal mining di wilayah Sumatera Barat”.ujarnya.(AFN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *