Kisruh Kadin Sumbar Budi Syukur Dengan Ramal Saleh Adakan Jumpa Pers di Hotel Berbintang

Padang AP-Kisruh antara Budi Syukur dengan Ramal saleh sangat alot sehingga Simpang siur informasi pasca pencabutan gugatan terhadap Ramal Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Padang tidak memenuhi syarat, baik formil maupun teknis hal hasil pemilihan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sumatera Barat Masa Bhakti 2017 – 2022, membuat S Budi Syukur, penggugat, merasa tersudut. Sehingga perlu meluruskan persoalan itu, sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

ini disampaikan mantan calon Ketua Umum KADIN Sumbar, S Budi Syukur dihadapan puluhan wartawan media online dan cetak dalam jumpa pers yang digelar di salah satu hotel terkemuka di Kota Padang, Senin (11/12/2017) . Turut mendampingi S Budi Syukur di kesempatan itu Rinaldo Azwar, Khairil Anwar, Lincolin Alex dan Rina.

Ia menyebutkan, pencabutan gugatan terhadap Ramal Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Padang yang telah teriegister Tanggal 13 September 2017 dengan Nomor 111/PDT.G/217/PN PADANG itu dilakukan karena telah didahului dengan perjanjian damai dihadapan Ketua Umum KADIN Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2017 di Jakarta. Bahwa perjanjian dilakukan atas dasar pemikiran untuk memajukan KADIN Sumbar, dan karenanya disetujui dan disepakati bahwa Ramal Saleh sebagai Ketua Umum KADIN Sumbar, dan S Budi Syukur sebagai ketua dewan pertimbangan, serta ketua dewan pertimbangan sebelumnya menjadi ketua dewan kehormatan.

“Termasuk di dalamnya ada kesepakatan bahwa bagi anggota KADIN lainnya yang belum masuk dalam kepengurusan baru dilakukan perubahan dengan mengikuti nomenklatur KADIN Pusat. Jadi tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, draft perjanjian damai itu sebelum ditandatangani terlebih dahulu dibaca oleh masing-masing pihak. Tentu, jika tidak setuju dengan perjanjian damai itu, maka pada waktu itu Ramal Saleh boleh saja menolaknya, karena memang tidak ada paksaan.

“Yang kita sayangkan, hingga hari ini pasca pencabutan gugatan, Ramal Saleh justeru tidak taat dengan perjanjian yang ditandatangani bersama di atas kertas bermeterai tersebut. Padahal, ketidaktaatan terhadap perjanjian sebagai sebuah perikatan itu terkategori menjadi wan prestasi,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, ketika dirinya belum mencabut gugatan setelah Perjanjian Jakarta, Ramal Saleh juga mempertanyakan hal itu melalui WhatsApp kepada Ketua Umum KADIN Indonesia. Kepada ketua umum ia menjelaskan, pihaknya taat terhadap perjanjian Jakarta tersebut. Namun karena ketika kembali dari Jakarta itu berbagai kesibukan banyak menanti, maka baru sekembalinya dari Malaysia, gugatan itu langsung dicabut.

“Artinya apa, Ramal Saleh berharap kita tidak ingkar dan segera mematuhi Perjanjian Jakarta tersebut. Dan setelah gugatan dicabut, siapa sebenarnya yang kemudian mengingkari perjanjian tersebut ?, ujarnya.

Bahkan lucunya, kata S Budi Syukur lagi, Ramal Saleh sepertinya terus bermanuver dengan berbagai alasan ketika diminta mematuhi isi perjanjian damai tersebut. “Usulan calon pengurus yang kita susun sesuai dengan perjanjian damai sebelumnya, ternyata ia (Ramal Saleh) menunda-nunda dengan berbagai alasan, seperti perlu diplenokan lah, harus sesuai AD/RT lah,” tutur S Budi Syukur.

Jika betul Ramal Saleh komitmen dengan AD/RT, sebut S Budi Syukur, seharusnya ia sendiri (Ramal Saleh) tentunya harus memberikan contoh yang baik. Pasalnya, gugatan terhadap Ramal Saleh ke PN Padang justeru karena Ramal Saleh sendiri tidak memenuhi syarat, baik formil maupun teknis dalam dan atas hasil pemilihan Ketua Umum KADIN Provinsi Sumatera Barat Masa Bhakti 2017 – 2022 yang lalu.

Dan jika berbicara AD/RT, sebut S Budi Syukur lagi, tentu susunan pengurus yang dibuat Ramal Saleh itu juga tidak sesuai dengan AD/RT, karena syarat calon pengurus itu diusulkan oleh asosiasi dan itu tidak dipenuhi oleh Ramal Saleh.

“Bukan tidak mungkin, jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan berkembang memutarbalikkan fakta yang ada, gugatan terhadap Ramal Saleh yang sempat kita cabut ke PN Padang kita lanjutkan kembali,” tegas S Budi Syukur. (GS/dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *