Kronologi Singkat Operasi Tangkap Tangan Ketua DPD RI

Jakarta, TS – Ketua DPD RI, Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu dikarenakan Irman Gusman diduga menerima uang suap senilai Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI).

“Barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta diamankan penyidik dari kamar tidur Irman Gusman” tutur Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, suap yang diterima Irman adalah terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Adapun kronologi pemberian suap tersebut terjadi pada Jumat (16/9) sekitar pukul 22:15 WIB. Kala itu, XXS, MMI dan WS mendatangi rumah IG di Jakarta. Kemudian, sekitar pukul 00:30 WIB, ketiganya keluar dari rumah Irman Gusman. Setelah itu, tim KPK menghampiri ketiganya di dalam mobil di halaman rumah Irman Gusman.

“Kemudian tim KPK minta tolong kepada ajudan masuk ke dalam rumah Irman Gusman, kemudian di dalam rumah penyidik meminta bapak IG untuk menyerahkan bingkisan yang diduga merupakan pemberian dari saudara XXS dan MMI,” terang Agus.

Selanjutnya, sekitar pukul 01:00 WIB, penyidik KPK membawa keempatnya ke gedung KPK. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang diberikan XXS kepada Irman Gusman.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah XXS, MMI dan IG. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *