Lebaran Tahun Ini Boleh Mudik Lokal, Budi Setiyadi: Hanya Beberapa Wilayah

Padang, Andalaspos.com – Pemerintah masih memperbolehkan lebaran tahun 2021 untuk melakukan mudik. Mudik yang diperbolehkan bukanlah mudik secara jarak jauh, tetapi mudik lokal.

Lebaran tahun 2021 ini masih bisa silaturahmi ke rumah sanak famili, tapi tetap ikuti protokol kesehatan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan prib

Alasan diperbolehkan mudik lokal, mengacu pada pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan.

Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.

Artinya boleh naik bus, mobil pribadi atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah yang dikecualikan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Beberapa daerah yang termasuk diperbolehkan mudik lokal antara lain:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi Yogyakarta Raya

5. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Budi mengatakan, pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan,” ujar Budi.

Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu.

Cakupan wilayah mudik lokal pakai kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah mudik lokal pakai transportasi darat. Beberapa wilayah yang dibatasi antara lain:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

“Selebihnya, untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan kereta api penumpang lainnya, seperti moda kereta api antar kota akan kami tiadakan pada masa pelarangan, jadi tidak ada sama sekali,” kata dia. (kmps/mtrpls/AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *