MA Kirim Ridho Rhoma ke Penjara, Pengacara Ajukan PK

Andalaspos.com– Pengacara Ridho Rhoma, Kholidin Achmad, memastikan akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK akan diajukan setelah tim pengacara menerima salinan putusan kasasi.

“Kemudian kami hanya menunggu putusan itu sampai, kalau ditanyakan apakah ada upaya hukum, pasti ada upaya hukum luar biasa, yang pasti akan kami ajukan yaitu PK,” kata Kholidin, Senin (25/3).

Dikutip dari detikcom, dalam putusan kasasi, MA mengirim Ridho ke penjara dengan memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Kholidin meminta penundaan eksekusi Ridho ke penjara. “PK kemudian kami berupaya sedemikian rupa untuk ditunda terlebih dahulu,” ujarnya.

Kholidin belum bisa berkomentar banyak terkait putusan kasasi MA. Pasalnya, dia belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.

“Kalau sisi hukum dari pihak pengacara sampai saat ini belum menerima putusan kasasi sehingga kami tidak bisa mengomentari terhadap putusan kasasi yang sudah diuraikan, diutarakan oleh humas MA,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, ia hanya dihukum rehabilitasi 10 bulan.

Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

Vonis itu tidak diterima jaksa dan mengajukan banding tapi kandas. Kasasi pun dikirimkan. Gayung bersambut dan MA memperberat hukuman Ridho.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *