Mahyeldi Tandatangani Nota Kesepahaman Pengadaan Barang dan Jasa

Padang AP– Menindaklanjuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Walikota Padang Mahyeldi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Agus Prabowo di Ruang Serba Guna LKPP Komplek Rasuna Epicentrum Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Kesepakatan kerjasama di bidang pengadaan barang dan jasa (e-katalog lokal) tersebut, juga meliputi; pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah; monitoring dan evaluasi pengadaan barang/ jasa pemerintah; sosialisasi dan penyebarluasaan kegiatan melalui media publikasi serta seminar, konferensi, simposium, atau lokakarya; konsultasi, pendampingan, dan bimbingan teknis di bidang penyadaan barang/ jasa pemerintah; penyediaan, pemanfaatan, serta pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dikesempatan itu, Mahyeldi menjelaskan, sebagaimana Perpres Nomor 16 Tahun 2018  Pasal 27 mengamanatkan, pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah dilakukan melalui katalog elekronik. Dimana, katalog elektronik (e-katalog) dapat berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal.
Pengembangan e-katalog daerah sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).
“E-katalog daerah/ lokal ini diharapkan dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Mahyeldi.
Ditambahkannya, secara umum, keuntungan e-katalog lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa, antara lain, proses e-purchasing lebih cepat, proses pra katalog lebih cepat, proses pengiriman barang lebih dekat, penambahan produk ke dalam katalog sesuai dengan kebutuhan daerah.
Serta, memajukan industri lokal, karena keberadaan e-katalog daerah nantinya akan memprioritaskan penyedia barang dan jasa untuk pemerintah daerah dari pengusaha lokal, baik melalui usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Dan juga, e-katalog Kota Padang juga bisa diakses oleh daerah lain.
Kepala LKPP RI Agus Prabowo mengatakan,  dengan diberlakukannya e-katalog proses pengadaan bisa lebih cepat, lebih mudah dan terpercaya.
“Hari ini penandatangan nota kesepahaman diikuti Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Sidoarjo,” tutur Agus yang akan memasuki masa pensiun per 31 Oktober ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pegadaan Kota Padang, Yoga Nathasa Amin mengatakan, manfaat nota kesepahaman dengan LKPP RI bagi Kota Padang, yaitu adanya fasilitas pedampingan dari LKPP terkait pembentukkan e-katalog lokal mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia e katalog lokal, sampai dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-katalog daerah. Pendampingan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan asistensi pembentukan e-katalog daerah.
Manfaat lainnya, adanya penguatan kelembagaan yang meliputi kajian kelayakan usulan barang/ jasa e-katalog daerah, serta monitoring dan evaluasi pembentukan e-katalog daerah.
“Nantinya, e-katalog lokal Kota padang akan masuk ke dalam e-katalog nasional. Saat ini baru 15 daerah (Provinsi dan Kab/Kota)di Indonesia yang menandatangani nota kesepahaman ini dengan LKPP,” tutur Yoga.Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan KPK RI, Dirjen Otoda Kemendagri. Serta dari Pemko Padang diikuti Asisten Ekbang Kota Padang Kesra Harmen Peri, Inspektur Corri Saidan, Kabag Kerjasama Erwin, Kabag Humas Imral Fauzi, Kabag Perekonomian Edi Dharma, dan Bagian Layanan Pengadaan Kota Padang. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *