
Namun bagi pemilik yang melanggar Perda terkait tempat hiburannya, maka bersiaplah dalam waktu dekat Satpol PP akan melihatkan taringnya. Pasukan Penegak Perda kota padang akan melakukan pembongkarang bagi karaoke yang menyalahi aturan tersebut.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan tempat hiburan tersebut, ditemukan ada yang menyalahi aturan, saat dilakukan pemeriksaan ada tempat karaoke yang menyediakan toilet didalam room karaoke” ucap Yadrison.
Seluruh kafe karaoke yang sudah menyelahi aturan tersebut langsung diberikan surat peringatan dan Pemangilan oleh Satpol PP Padang.
Kita beri tenggang waktu waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku setelah mereka datang ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Seluruhnya pada hari Senin depan harusĀ hadir ke Mako Satpol PP untuk memberikan penjelasan dan pada hari senin tersebut seluruhnya akan kita berikan waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku. kalau tidak kita bongkar sendiri” tambahnya