Paslon Wako dan Wawako Pasutri Gugat KPU Kota Padang

Padang AP– Pasangan suami-istri, Syamsuar Syam dan Misliza, menggugat KPU Padang karena dicoret sebagai calon walikota dan wakil walikota Padang hanya karena terlambat menyerahkan laporan harta kekayaan.

Sidang perdata gugatan sengketa pilkada Padang digelar di kantor panwaslu kota Padang, Jumat sore (19-01-2018). Penggugatnya adalah pasangan suami istri Syamsuar Syam-Misliza, yang mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Padang periode 2018-2023.

Sidang dipimpin oleh komisioner bawaslu Sumatera Barat, dan dihadiri oleh penggugat serta kuasa hukumnya selaku pemohon dan anggota KPU Padang yang diwakili Riki Eka Putra, selaku termohon.

Alasan mantan komandan Kodim Pidie Aceh tahun 2000-2003 ini menggugat KPU Padang karena namanya dan istrinya dicoret oleh KPU Padang sebagai calon walikota dan wakil walikota Padang dengan alasan tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.

Padahal, menurut Syamsuar Syam, dirinya sedang dalam proses membuat laporan untuk diserahkan ke komisi pemberantasan korupsi.

“Saya Sedang dalam prosses pembuatn laporan harta kekayaan. Tapi KPU langsung mencoret saya sebagai calon walikota dan wakil walikota,” kata Syamsuar Syam, penggugat.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Syamsuar Syam-Misliza, pimpinan sidang menjadualkan sidang lanjutan esok hari untuk mendengarkan jawaban pihak KPU Padang selaku termohon.

Syamsuar Syam adalah seorang purnawiran TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel, yang merupakan lulusan akademi militer tahun 1976, satu angkatan dengan mantan panglima TNI Joko Santoso. (d/i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *