Pekerja Swasta Bakal Dapat THR Full Tahun Ini, Cek Aturan Lengkapnya

Padang, Andalaspos.com – Pekerja swasta resmi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full) di tahun ini. Hal ini ditekankan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR penuh ke pekerja karena Pemerintah sejak tahun lalu telah membantu para pekerja swasta mempertahankan kegiatan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Menurutnya, keputusan yang diambil ini setelah Pemerintah melakukan diskusi dengan Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional dan serikat buruh. Sehingga didapatkan kesepakatan bahwa THR untuk tahun ini tidak boleh dicicil.

Selain itu, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh juga dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengusaha yang tidak mampu bayar dalam batas waktu yang ditentukan tersebut boleh melakukan pembayaran THR H-1 Lebaran dengan ketentuan.

“Pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk sampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum hari raya,” tegasnya. (cnbc/AP)

Berikut link aturan lengkap terkait pembayaran THR:

1. https://setkab.go.id/menaker-terbitkan-edaran-thr-wajib-dibayar-penuh/

2. https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-1817-Surat%20Edaran%20Menteri.html 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *