Pemko Padang Gelar Sosialisasi LPj Mengenai Bantuan Dana Hibah dan Bansos

Padang AP– Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) merupakan bagian yang dalam pengelolaannya berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Semuanya tentu harus berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel dan partisipatif.

Mengingat itu, Pemerintah Kota Padang melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Pemberdayaan bagi Lembaga Swadaya Kemasyarakat (LSK) dan Partai Politik se-Kota Padang di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balaikota, Senin (26/3). Kegiatan ini dibuka oleh Pjs Walikota Padang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Dian Fakri dengan diikuti perwakilan partai politik, LSK serta organisasi masyarakat (Ormas) penerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang itu.

Dian Fakri menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara benar dan sesuai prosedur, sehingga tidak menyalahi aturan dan berbenturan dengan hukum. Mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntasi serta pelaporannya.
“Karena hal ini berkaitan terhadap kepentingan publik/masyarakat, pertumbuhan ekonomi termasuk penciptaan lapangan kerja. Maka itu, semuanya harus dilakukan dengan benar sesuai aturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kata Dian, pemberian hibah dan bansos ini sangat penting diperhatikan karena juga rawan penyimpangan dan politisasi. Hal itu sebagaimana dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan atas hasil penelitiannya beberapa waktu yang lalu, ada beberapa poin penting yang harus dikritisi terkait pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD tersebut.

Diantara beberapanya jelasnya, pertama adanya lembaga penerima bantuan hibah fiktif, kedua lembaga penerima hibah alamatnya sama serta daftar penerima hibah juga ditemukan nama penerima yang tidak jelas dengan alamat yang sama. Ketiga adanya aliran dana hibah dan basos ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga pejabat. Dan dana hibah banyak yang dialokasikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin keluarga pejabat. Selanjutnya keempat dana hibah tidak utuh atau dipotong nilai dana hibah yang diterima lembaga tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.
“Melihat realitas tersebut, maka pelibatan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menjadi sebuah keniscayaan. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Permendagri Nomor.32 tahun 2011,” sebutnya.

Ia menambahkan, menyangkut bantuan hibah terhadap partai politik, secara umum yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik adalah terkait keterlambatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, perlu upaya memperkuat akuntabilitas pertanggungjawaban bantuan tersebut.

“Kita berharap, melalui sosialisasi ini akan memberikan hasil yang optimal terhadap pemahaman serta pengetahuan bagi pihak penerima hibah dan bansos tentang sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga semuanya dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan penggunaan dana bantuan tersebut,” harapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Padang, Boby Firman menjelaskan, kegiatan ini diagendakan untuk memberikan pembelajaran dan pengetahuan kepada para partai politik, LSK dan Ormas penerima bantuan hibah dan bansos tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Pemko Padang .

“Dimana bantuan hibah bagi partai politik ini ada 11 partai yang mendapatkan bantuan ini, yakni partai yang mempunyai wakil di DPRD Kota Padang. Untuk jumlah bantuannya bervariasi sesuai dengan angka jumlah suara yang didapatkan sewaktu pemilihan legislatif sebelumnya,” terang Boby.

Ia menjelaskan, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pandangan tentang persiapan bagi partai politik, LSK dan Ormas penerima dana hibah ataupun bansos dalam menyiapkan semua kelengkapan laporan Surat Pertanggung-Jawaban (SPJ) seandainya dananya cair nantinya.
“Karena seperti dari yang kita ketahui saat ini, bahwa dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bansos ini banyak menjadi temuan sekarang di semua kabupaten/kota se-Indonesia. Makanya kita perlu melakukan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pelatihan, sehingga semuanya berjalan dengan baik dan tentunya tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” paparnya.

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari unsur BPKP Wilayah Sumbar, BPKA, Inspektorat dan Badan Kesbangpol Sumbar.(t/dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *