Pemko Padang Sediakan 4 Hotel Untuk Karantina Covid-19

Andalaspos.com – Dalam upaya penanganan penyebaran virus corona (covid-19) di Kota Padang, bagi masyarakat Kota Padang saat ini sudah tersedia tempat karantina bagi yang terindikasi terpapar virus tersebut.

Hal itu mengemuka saat Wali Kota Padang Mahyeldi menerima kunjungan Koordinator Karantina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), Syafrizal di Balai Kota Padang, Rabu (15/4/2020).

Dalam kesempatan itu juga nampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.

Syafrizal dalam penyampaiannya mengatakan, dalam kesempatan ini ia sengaja melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kota Padang terkait tempat karantina yang telah disediakan Pemprov Sumbar untuk masyarakat yang terpapar covid-19 dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau pun dinyatakan positif ringan covid-19.

Disediakannya sejumlah lokasi karantina ini diungkapkannya, sebagai bentuk upaya pengendalian sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus corona ke masyarakat.

“Untuk di Kota Padang sendiri Pemprov Sumbar sudah menyediakan sebanyak 3 lokasi karantina bagi yang terpapar covid-19 positif ringan. Diantaranya di Asrama Diklat BPSDM Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan, lalu di Gedung UPTD Balatkop Dinas Koperasi dan UMNKM di Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara dan di Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun. Kemudian satu lokasi untuk tempat karantina orang dengan status ODP yaitu di Gedung UPTD BPP (Balai Pelatihan dan Penyuluhan) Dinas Tanaman Pangan, Holticultura dan Perkebunan Sumbar Jl. Raya Padang – Indarung No.KM. 8, Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan,” paparnya.

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, penyediaan tempat karantina ini dilakukan agar masyarakat yang diduga terindikasi terpapar covid-19 meski berstatus ODP agar bisa melakukan karantina di tempat yang disediakan. Hal ini guna memantau apakah positif atau negatif terjangkit virus corona tersebut.

“Untuk masyarakat yang berstatus ODP dan melakukan karantina di tempat yang sudah disediakan ini kita sudah menyediakan dengan satu kamar per orang. Kemudian seiring berjalannya proses karantina lalu ditemukan ciri-ciri sudah positif covid-19 ringan, maka ia akan kita pindahkan ke tempat karantina covid-19 ringan,” terang Syafrizal.

Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumbar itu menambahkan, untuk tempat karantina tersebut tersedia fasilitas dan pelayanan yang prima, semuanya gratis alias ditanggung oleh Pemprov Sumbar. Hal ini berdasarkan keluarnya Surat Edaran Nomor:360/357/BPBD-2020 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

“Jadi bagi pasien yang melakukan karantina akan dilayani dengan berbagai fasilitas dan pelayanan yang prima. Mulai untuk kebutuhan makan sehari-hari ditanggung, ditangani petugas kesehatan, baju dicucikan dan kamarnya juga dibersihkan. Sehingga kita tinggal istirahat saja di sana sambil isolasi.

Untuk prosedur pendaftaran karantina di beberapa tempat yang disediakan tersebut jelas Syafrizal, jika ada yang memiliki ciri-ciri terpapar covid-19 tinggal meminta surat keterangan dari Puskesmas atau dari pemerintah setempat. Kemudian langsung mengunjungi tempat karantina yang ditentukan dan melapor kepada penanggung jawab tempat karantina.

“Kita tentu berharap dan juga mengimbau, bagi masyarakat Kota Padang yang berstatus ODP dan saat ini tengah melakukan isolasi mandiri di rumahnya, agar lebih baik melakukan isolasi di tempat karantina yang sudah disediakan ini. Dengan demikian kita lebih aman, karena kalau kita sudah berstatus ODP namun masih berada di rumah besar kemungkinan bisa berpindah ke orang lain,” pungkasnya.

Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengaku sangat menyambut baik atas telah disediakannya beberapa lokasi karantina dari Pemprov Sumbar bagi masyarakat Kota Padang yang dicurigai terpapar covid-19 tersebut.

“Untuk itu kita minta masyarakat Kota Padang yang masuk dalam status ODP covid-19 untuk melakukan karantina di tempat yang sudah disediakan oleh Pemprov Sumbar tersebut sesuai spesifikasi kondisi masing-masing. Saya telah menginstruksikan hal ini kepada para camat se-Kota Padang untuk melakukan sosialisasi terkait ini,” tukuk wako.(David/Rengga/Prokopim/Padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *