Pemko Padang Terbitkan PP No.17 Tahun 2018 Tentang Camat

Padang,AP– Terbitnya PP No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan memiliki konsekwensi terhadap kedudukan camat dan peran kecamatan. Camat sebagai perangkat daerah dan kepala wilayah menuntut pelimpahan kewenangan dari walikota kepada camat dapat lebih dioptimalkan.

Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Padang, Emzalmi, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) “Revisi Perwako Padang No. 58 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Wewenang dari Walikota Kepada CamatTahun 2018” di Hotel Pangeran City, Selasa (18/12/2018).

Menurut Emzalmi, berdasarkan evaluasi terhadap penerapan pelimpahan kewenangan di Kota Padang selama ini dinilai tidak relevan lagi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi camat. Di sisi lain adanya keengganan dari pihak SKPD untuk menyerahkan P3D (peralatan, personil, penganggaran dan dokumen).Padahal P3D merupakan hal penting dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan, tanpa hal tersebut, camat tidak dapat mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan di lapangan. Begitu juga dengan dokumen berupa SOP teknis agar camat dan perangkatnya dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan,” papar Emzalmi.

Lebih lanjut Wawako Padang menekankan, camat harus mampu menguasai dan memahami konsep dasar dan peraturan perundang-undangan terutama tentang pemerintahan. Camat juga harus merespon dengan cepat dan tepat setiap permasalahan dan perubahan kondisi masyarakat yang ada di wilayahnya.
“Camat harus mampu menjaga dan meningkatkan koordinasi pemerintahan, baik internal pemerintahan, maupun dengan eksternal pemerintahan. Terakhir, camat harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan melalui perubahan pola pikir serta perbaikan mekanisme pelayanan yang lebih efektif,” tegas Emzalmi.

Sementara itu, pada kegiatan yang diprakarsai Bagian Pemerintahan Setda Kota Padang ini menghadirkan para narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, serta motivator pemerintahan.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Padang, Arfian menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakngi tuntutan masyarakat untuk diperbaikinya kinerja birokrasi pemerintah terutama menyangkut pelayanan publik.

‘Peningkatan kualitas pelayanan menuntut adanya kepekaan dari pemerintah menyikapi aspirasi masyarakat sebagai pengguna layanan. Sebab, kepuasan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dari pelaksanaan pelayanan publik,” sebutnya.
Tujuan dari FGD ini, menurut Arfian seperti yang menjadi tema dari kegiatan, yaitu melalui revisi Perwako No 58 Tahun 2015 diharapkan pelimpahan kewenangan walikota kepada camat lebih optimal dengan menyerahkan P3D dari SKPD.
“Peserta kegiatan ini sebanyak 104 orang, adalah dari seluruh SKPD termasuk 11 camat se-Kota Padang,” tukuk Arfian. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *