Penyidik Polda Sumbar Panggil Wakil Ketua PPWI Rifnaldi Terkait Kasus Yuamran

Padang AP– Rifnaldi, Wakil Ketua DPP Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sumatera Barat, dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumbar terkait status keanggotaan Yuarman selaku pengurus dan anggota DPD PPWI Sumbar di Ruangan Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (27/02/2018).

Rifnaldi dalam keterangan pers nya menyebutkan, panggilan penyidik Polda Sumbar terhadap dirinya hanya untuk klarifikasi atau meminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media berita online FigurNews.com dengan judul berita;”Ferianto Gani Sang Pengusaha Terindikasi Manfaatkan Oknum Militer.”

“Saya lihat dan baca isi berita yang tertulis di Figurnews.com tentang Ferianto Gani dan oknum TNI AL yang diberitakan, sudah berimbang dan tak ada masalah, sebab, seluruh unsur sudah terpenuhi, apa lagi sudah ada upaya klarifikasi dengan objek dan by name subtansi yang akan di beritakan” kata Rifnaldi.

Semua sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 40. Tahun 1999 tentang Pers, No. Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan telah mentaati kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Terkait dengan organisasi PPWI, Rifnaldi menjelaskan secara singkat, “PPWI ini lahir pada 19-11-2007, dan pada September 2017 yang lalu, kita telah melakukan kongres nasional di Gedung Nusantara 5 MPR RI yang dibuka resmi oleh Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang sekaligus mewakili Pimpinan MPR RI. Kalau soal keabsahan, semua legalitas organisasi kita ada, termasuk SKT Kesbangpol Kemdagri No. 228./D.III.2/V/2010,” katanya.
Ketika ditanyakan tentang anggota yang bisa bergabung di PPWI, Rifnaldi juga menjelaskan.

“Bedanya PPWI dengan organisasi Wartawan yang lain, PPWI itu mewadahi seluruh masyarakat, jadi kegiatan kita ada persamaan fungsi melakukan Jurnalisme Warga (Citizen Journalism). Sehingga seluruh pengaduan masyarakat bisa ditampung dan diwadahi oleh PPWI,” papar Rifnaldi.

Selain masyarakat, kata Rifnaldi, kalangan wartawan banyak juga yang telah bergabung dengan PPWI dan itu sekitar 30% dari jumlah anggota kita yang berjumlah 3500 di seluruh Indonesia dan itu termasuk TNI/Polri, Dosen, Guru, Mahasiswa dan ibu rumah tangga, pedagang dan lain sebaginya,” kata Rifnaldi.

Terkait dengan profesi wartawan kata Rifnaldi sudah di atur dalam UU No. 40 tahun 1999 mulai dari BAB V. Pasal 15 dan seterusnya “Jadi terkait dengan legilitas anggota PPWI Yuarman yang akrab disapa Andre Figur terhadap legalitas profesi kewartawanannya itu sudah sesuai dengan UU No.40 tahun 1999,” kata Rifnaldi menjelaskan sebagai acuan untuk teman – teman di lapangan terutama di aparat Kepolisian.

Rifnaldi juga menjelaskan tentang kegitan PPWI memang lebi banyak pada edukasi, seperti pelatihan – pelatihan jurnalistik bagi seluruh elemen masyarakat termasuk kepada wartawan – wartawan yang baru belajar, tutup Rifnaldi yang akrab disapa Pak Ce.(Rell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *