Permainan Curang di Pabrik Es TPI Padang Sarai, Mulai Terkuak (Eds 04)

Khawatir Sepak Terjangnya Terungkap, Kepala Teknis Pabrik Mencoba Menyuap Wartawan

Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Pada sisi lain suap bisa juga diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Dimana pemberiannya dilakukan secara sembunyi.

Definisi lain, suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan harta yang haram dan kotor. Terkadang orang sering mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau “fee” dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seseorang adalah harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu.

Semua ulama sepakat, mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan atau suap akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kelola kehidupan menjadi buram dan tidak jelas.

Padang, AP – Meneruskan kembali pemberitaan sebelumnya (Eds 03) terkait mulai terkuaknya permainan curang di pabrik es TPI Padang Sarai milik Pemko Padang, dibawah kelola Dinas Perikanan dan Kelautan, yang terletak di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. Pasalnya, Kepala Teknis Pabrik es menawarkan hadiah dalam bentuk uang kepada awak media ini saat ia dikonfirmasi. Adapun hadiah uang yang diberikan tersebut, dijanjikan rutin setiap bulannya.

Entah apa yang ada dalam pikiran Kepala Teknis Pabrik, Awet yang akrab disapa Meang saat dikonfirmasi berbuntut menawarkan “fee“, memang diluar dugaan. Padahal, tanpa ia sadari perlakuan itu merupakan suatu penghinaan terhadap harga diri seseorang. Mungkin saja kebijakan ini dilakukannya untuk menutupi permainan curangnya selama mengelola pabrik es tersebut.

Dikatakan salah seorang karyawan, Meang selama menjabat sebagai kepala teknis memang cukup loyal dan sering membantu bawahannya jika mengalami kesulitan. “Walaupun nilai bantuan yang diberikannya tidak terlalu besar, namun bagi kami hal itu sangat berarti. Mungkin karena ia suka membantu, membuat rezkinya bertambah, sehingga beberapa bulan yang lalu ia mampu membeli lunas sebuah rumah di salah satu perumahan di Padang Sarai” ungkapnya memuji.

“Sedangkan catatan pembukuan terkait omset penjualan es setiap harinya dibukukan oleh adik ipar Meang, bernama Beti” tuturnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, karyawan lain yang minta untuk tidak disebutkan namanya, berharap agar THR lebaran kemaren berkenan dibayarkan pihak terkait. “Kami ini bekerja siang malam tanpa ada libur yang terbagi dalam tiga sif, mestinya kerja malam mendapatkan bonus, tapi bagi kami hal itu tidaklah jadi persoalan asalkan THR dapat kami nikmati” paparnya berkeluh kesah.

mahyudin-kepala-uptd-tpi-padang-sarai
Mahyudin, Kiri, Kepala UPTD TPI Padang Sarai

Terpisah, Mahyuddin, Kepala UPTD Pabrik Es TPI Padang Sarai, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, menjelaskan, semua karyawan memang tidak diberikan tunjangan keagamaan (THR) karena sudah ada kesepakatan sesuai “Surat Perjanjian Kerja” yang telah ditanda tangani masing-masing karyawan di atas matrai 6.000. Jadi, mestinya mereka bisa menyadari dan memahaminya. Kalau dahulunya mereka keberatan dengan isi surat perjanjian kerja semacam ini, harusnya ditolak dari awal karena kami tidak memaksa mereka bekerja di pabrik es ini. Paparnya sembari memperlihatkan Surat Perjanjian Kerja tersebut.

Dilain pihak, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (KPSKN-RI) Prov. Sumbar, Anas Leo mengutarakan Permasalah THR atau tunjangan keagamaan memang ada terjadi dibeberapa pabrik atau perusahaan, namun perusahaan yang tak sanggup membayarkan THR biasanya kondisi keuangan mengalami pailit, tapi tetap juga ada sanksinya. Mestinya, sebuah pabrik milik pemerintah daerah, memberikan THR kepada karyawan. Jika tidak, tentu bisa menimbulkan kecemburuan di pihak perusahaan swasta karena pemerintah sendiri tidak memberikan contoh kepada mereka. Pungkasnya.

Menyoal tentang suap, pada dasarnya, permasalahan menjadi berbeda jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi. Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut. Beberapa permasalahan hadiah yang ternyata cukup pelik kita hadapi, memang menjadi penyakit dibanyak kalangan. Terang Anas Leo lagi.

Diteruskannya, jika ingin membersihkan penyakit semacam ini, hendaklah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya dan begitu juga sebaliknya. Mestinya dalam mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian dan amanah. Jika kurang salah satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan dikemudian hari. Tutur Anas Leo menutupi.

Nah, berapa besaran “fee” yang ditawarkan Tumeang setiap bulannya itu??…. Bersambung (Akmal/TIM)

Berita sebelumnya bisa dibaca/ditemukan di ketegori Investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *