Polda Sumbar Tegaskan Akan Proses Pidana bagi Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

AndalasPos.com, Padang – Dengan komitmen Polda Sumbar untuk memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang, maka salah satu upaya itu adalah dengan menindak tegas bagi siapa anggota polisi di jajarannya yang positif narkoba. Jika ketauan, sanksi berupa pidana akan diberlakukan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan bahwa berangkat dari instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH mulai tahun 2021, siapa anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.

“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” tegas Kombes Pol Satake Bayu, pada Selasa (12/01/2021) di Mapolda Sumbar.

Pemberian pidana bagi anggota Polda Sumbar yang positif narkoba, jelasnya, untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama.

“Jangan sampai ada anggota (Polda Sumbar berserta jajaran) yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” sambungnya.

Sepanjang tahun 2020 lalu, anggota yang melakukan pelanggaran disiplin karena positif urine narkoba telah diakumulasikan sebanyak 51 personel dan dipidana karena kasus narkoba 3 personel. “Dari kesemuanya itu, 7 orang telah ditindak tegas berupa pemecatan,” tutupnya. (Hmspol/Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *