Rakor Persiapan TMMD 97 Kodim 0809/Kediri

KEDIRI, AP – Segala bentuk persiapan dari perencanaan awal sudah mulai dilakukan Kodim 0809/Kediri, dari tahap yang paling awal seperti koordinasi dengan Kepala Kelurahan Gayam, Camat Mojoroto, hingga instansi Pemerintah Daerah yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian Kota Kediri, Dinas Pengairan Kota kediri dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri.

Demikian juga koordinasi dengan warga setempat, dalam hal ini adalah warga Kelurahan Gayam, yang notabene sudah menyetujui dan menyepakati pembangunan jalan penghubung antara Kelurahan Gayam dan Kelurahan Ngampel,  Sabtu (03/09/2016).

“Danramil Mojoroto (Kapten Inf Arifin Effendi) harus sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan para petani setempat, jangan sampai ada sesuatu yang mengganjal dalam pikiran mereka, seperti kemungkinan tanah urukan bergeser sekian centimeter atau ada gundukan tanah yang menutup saluran irigasi pertanian. Demikian juga Pasi Ter (Kapten Inf Suliyono), pengukuran yang dilakukan siang tadi dengan Kasdim (Mayor Inf Joni Morwantoto), sudah benar atau belum, kalau masih kurang tepat dalam pengukuran, bisa langsung minta bantuan BPN untuk mengukur ketepatan pengurukan,” ungkap Dandim Kediri, Lekol Inf Purnomosidi.

Mayor Inf Joni Morwantoto, Kapten Inf Suliyono dan Kapten Inf Arifin Effendi melihat langsung kondisi pengurukan jalan penghubung, yang nantinya akan dilakukan tahap pembangunan, selain itu pengukuran tersebut beberapa hari lalu (Rabu), juga sudah dihitung secara cermat oleh pegawai Kelurahan Gayam dan pegawai Kecamatan Mojoroto (hari Minggu kemarin).

“Kondisi cuaca yang tidak menentu walaupun sesuai kalender umum sekarang memasuki musim kemarau, tetapi hujan juga masih bisa turun, Danramil Mojoroto, harus berkordinasi langsung dengan Danramil Pesantren (Kapten Inf Prioyo Prasojo) dan Danramil Kota (Kapten Inf Harmadi) untuk penegrahan bantuan personil, bila sewaktu-waktu hujan deras, dimungkinkan tanah (jalan penghubung) akan meluber kesamping kanan kiri sawah warga”, pungkas Letkol Inf Purnomosidi.

Dari keterangan Mayor Inf Joni Morwantoto, toleransi batas ukur yang sudah ditetapkan sama sekali tidak mengganggu atau merugikan para petani, karena status tanah yang tergeser beberapa centimeter tersebut berstatus “quo” atau milik Dinas Pengairan dan Dinas Perhubungan. (Pendim 0809)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *