Ratusan Karangan Bunga Warnai Sertijab Kapolda Ketua LPRI Sumbar : Ungkapan Bahagia Warga Sumbar

Andalaspos.com- Senin, (16/12) Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolda Sumatera Barat, dari Pejabat lama Irjen Pol Drs. Fakhrizal, M.Hum kepada Pejabat baru Irjen Pol Toni Harmanto, M.H dilakukan di Mabes Polri di Jakarta.

Belum terjadi Pisah Sambut resmi nya di Sumatera Barat, namun di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Jalan Sudirman Padang, sudah terlihat ratusan karangan bunga ucapan selamat dan sukses Serah Terima Jabatan berdatangan. Mulai dari pelaku usaha, pejabat militer, dan mitra mitra polda Sumbar lainnya terpajang di kiri dan kanan jalan.

“Acara Serah Terima Jabatan Kapolda, dilakukan Rabu (18/12) di Mapolda Sumbar. Namun sejak Senin pagi sudah banyak pesanan yang masuk untuk karangan bunga ucapan Sertijab ini. Untuk sertijab Kapolda sekarang ini, antusias pengusaha dan pejabat jauh lebih besar, dibanding saat sertijab ke Irjen Pol Fakhrizal dulu. Kali ini kami sedikit kewalahan, terang salah satu pengusaha karangan bunga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sedangkan Mayor (Purn) Syamsir Burhan, Ketua DPD LPRI Sumbar kepada JMG mengatakan “Sudah bukan rahasia umum banyak pelaku usaha, jajaran polres, jajaran polsek yang merasa kewalahan oleh kinerja dan tindak tanduk Kapolda terdahulu (Fakhrizal-red). Terserah masyarakat mengartikannya bagaimana, tapi ini sudah rahasia umum” ungkap Syamsir Burhan.

“Mungkin banyak nya karangan bunga yang terpajang ini adalah salah satu bentuk rasa syukur dari teman teman yang merasa kecewa dengan kinerja terdahulu” tambah Syamsir Burhan.

Banyaknya karangan bunga bisa saja membuktikan kebahagiaan masyarakat Sumbar. Ratusan karangan bunga terlihat disepanjang jalan Sudirman tersebut, ucap Syamsir.

Terakhir Syamsir mengucapkan selamat atas kedatangan Kapolda baru di Sumbar. Mudah mudahan ditangan Kapolda Sumbar yang baru penegakan hukum di Sumbar tidak tebang pilih. Selain itu, para pelaku illegal logging dan illegal minning dapat ditindak dan diproses secara hukum yg berlaku.(Rell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *