Sekda Asnel Buka Bintek Tentang Pengadaan Tanah di Lingkungan Pemko

Padang AP– Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pada hakikatnya adalah kegiatan yang bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menjamin akan selalu tersedianya tanah dan dana untuk kepentingan umum tersebut. Kemudian, semuanya perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Sehingga lahirlah Undang-undang (UU) No.12 Tahun 2012 tentang ‘Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum’. UU ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk mencapai keseimbangan tersebut. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel sewaktu membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hal terkait di Hotel Daima Padang, Senin (9/4).

“Jadi, pengadaan tanah dalam UU ini diartikan sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian dengan layak dan adil kepada pihak yang bersangkutan. Istilah yang digunakan tidak lagi ganti rugi tetapi ganti kerugian,” jelasnya lagi.
Asnel melanjutkan, ketentuan itu juga memberikan perubahan yang sangat mendasar dalam tata cara yang harus diikuti dalam pengadaan tanah dari ketentuan sebelumnya.

Dimana dilakukan dengan mekanisme pembentukan panitia atau yang dikenal Panitia Sembilan. Sedangkan pengadaan tanah berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 dilakukan secara terencana melalui 4 tahapan. Yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Tanpa adanya kesamaan persepsi dalam memahami aturan yang berlaku ini tentu bisa menimbulkan permasalahan. Seperti perdebatan yang panjang yang sangat dimungkinkan pelaksanaan pengadaan tanah menjadi terbengkalai dan melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Apalagi dampak selanjutnya adalah dana yang telah tersedia untuk pembangunan dan pembebasan tanah tidak dapat terserap secara optimal,” bebernya.

Oleh karena itu, tambahnya lagi, semua OPD Bimtek ini menjadi bukti keseriusan Pemko Padang dalam menerapkan UU No.2 Tahun 2012 dan peraturan pendukung lainnya itu. Yang mana pengadaan tanah akan dilakukan pada masing-masing OPD yang membutuhkan tanah.

“Sehingga, Insyaallah pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan di Kota Padang dapat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Asnel mengakhiri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang, Hermen Peri menyebutkan, ada beberapa sasaran dari pelaksanaan Bimtek tersebut. Diantaranya agar seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang memiliki pemahaman atau persepsi yang sama dalam melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kemudian agar pelaksanaan pengadaan tanah yang diselenggarakan oleh setiap OPD dapat berjalan sesuai yang diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2012 beserta aturan dan pelaksanaannya.

“Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini kalau kita lihat hampir setiap OPD melakukannya. Namun yang lebih banyak itu seperti Dinas Pendidikan, PUPR serta Dinas Pertanian yang saat ini tengah bersiap menghadapi Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) ke-16 tahun 2020 mendatang. Jadi, setiap OPD perlu kita berikan bimbingan dan arahan, sehingga semua prosesnya dapat dilakukan dengan baik dan prosesional,” harap Hermen.

Ditambahkannya, kegiatan Bimtek tersebut dilandasi UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 148 tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas Perpres No.71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kemudian juga ada peraturan lainnya.

Adapun sebagai narasumber Bimtek menghadirkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Kemendagri, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Pengadilan Negeri Padang dan BPN Kota Padang.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *