Menyoal Kasus Suap Kadis PU Sumbar “Suprapto”, LSM dan Ormas Minta KPK Transparan

LSM: Dua Pengusaha Lainnya, Sudah Sepatutnya Ditetapkan Tersangka

Padang, TS –  Terkait kasus suap Kadis PU Sumbar, Suprapto. LSM dan Ormas berharap KPK Transparan dan berani. Hal ini diungkapkan beberapa LSM dan Ormas pada pertemuannya kemaren disalah satu rumah makan Pantai Purus Padang.

Menyikapi perjalanan sidang perdana Tipikor yang digelar di Jakarta, terungkap ada tiga perusahaan swasta di Padang, Sumatera Barat, terindikasi ikut bermain secara bersama sama, yakni melakukan tindak pidana penyuapan.

Menurut sumber, ada tiga perusahaan swasta yang bergerak dibidang kontraktor. Ketiga perusahaan ini sudah menjadi gonjang ganjing dan menjadi buah bibir masyarakat sumbar. Dikatakan masyarakat, jika mereka ikut terlibat dalam aksi penyuapan dengan cara mengumpulkan iuran dana (Patungan), meskipun sebelumnya tidak jelas berapa besaran iuran masing- masing perusahaan tersebut. Namun akhirnya, jumlah nominal iuran masing-masing perusahaan itu terungkap juga di persidangan perdana Tipikor, sekaligus mengungkapkan tiga nama Dirut  perusahaan tersebut,  masing- masing  “Yogan Askan sebesar Rp.125 juta – Suryadi Hakim sebesar Rp.250 juta dan Johandri sebesar Rp.50 juta-,”.

Anehnya, kenapa Yogan sendiri yang menjadi tersangkanya, bagaimana dengan status hukum yang lainnya. Karena itu, para LSM dan Ormas di Sumbar, meminta kepada  KPK agar dalam pengembangan proses hukum itu, dilakukan secara jujur dan adil tanpa adanya kesan tebang pilih. Selain itu, KPK berani memberikan penjelasan kepada Publik melalui siaran Pers nya. Harap salah seorang anggota LSM, Anas Leo.

Diketahui, Yogan dan Suprapto selaku pemberi uang suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1a atau pasal 13 Undang undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1, ke 1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/09) terungkap dengan terang benderang, bahwa sebelumnya telah digelar pertemuan diruang rapat Dinas Prasjal Tarkim Sumbar. Pada pertemuan tersebut dihadiri Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid dan Johandri. Jelas anggota LSM lainnya.

Menyikapi kasus tersebut, beberapa LSM dan Ormas yang ada di Sumatera Barat, diantaranya DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT Indonesia Bersatu), LSM GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Sumbar, LSM Peran (Pembela Kebenaran), LSM Sumbar Bersih, KPSKN, LSM LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia), dan beberapa Media Online. Semuannya memberikan dukungan dan mengapresiasi kinerja KPK  terkait kasus suap tersebut, begitu juga kasus korupsi pejabat lainnya di Sumbar ini, yang kita tahu sudah ditangan KPK.

Dikatakan, para LSM dan Ormas, pada prinsipnya mendukung apapun upaya KPK sebagai garda terdepan penyelamat keuangan dan aset Negara dalam pemberantasan korupsi. Tentunya agar kasus korupsi, dapat dibongkar sampai keakar- akarnya, dan diharapkan KPK dalam menjalankan proses hukum, tidak melakukan pilih kasih atau kata lain adanya permainan  remoth control jarak jauh dengan orang- orang tertentu dinegeri ini.

Menyoal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut yang melibatkan mantan Kadinas Prasarana Jalan, Tata ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Sumbar, Suprapto, Anggota DPR RI, Iputu Sudiartina, terkait alokasi anggaran proyek jalan di Sumbar beberapa waktu lalu. Diminta KPK mampu membongkar secara transparan.

Dengan terungkapnya keterlibatan beberapa oknum pengusaha kontraktor besar itu.  KPK tidak boleh hanya melibatkan Suprapto dan Yogan saja, selaku perantara melakukan penyuapan.  Pengusaha lain yang terlibat juga harus diseret kemeja hijau Tipikor.

Siapa saja yang melakukan suap, “Diperlukan persamaan visi, persepsi dan misi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat, agar sejalan dengan tuntutan hati nurani. Yakni terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi, kolusi maupun nepotisme,” kata Anif dari LSM Peran.

“KPK diwajibkan melakukan gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara permanen di semua ruang lingkup penyelenggara negara maupun pihak swasta secara kongkrit. Tidak boleh menerima pesanan serta titipan kasus. KPK mesti profesional, jangan ada yang tersisa dalam penanganan kasus. Dan siapa saja pihak swasta yang terlibat dalam kasus yang menyeret Suprapto tersebut, harus juga dijadikan tersangka,” sambung Rusdi Chandra (LSM Sumbar Bersih).

Dalam sidang Suprapto di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (14/09) kemaren, Efi Juflan (GN-PK Sumbar), menuturkan, sebelumnya digelar pertemuan di ruang rapat Dinas Prasjal Tarkim Sumbar yang dihadiri Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid dan Johandri.

Dipertemuan itu, disepakati fee untuk Putu Rp500.000.000. Uang berasal dari Yogan Askan Rp125.000.000, Suryadi Halim Rp250.000.000, Johandri Rp75.000.000 dan Hamnasri Hamid Rp50.000.000. Tetapi, saat ini hanya Yogan Askan dijadikan tersangka oleh KPK.

Berdasarkan data serta fakta di persidangan Suprapto tersebut, adalah wajar bila LSM yang telah berkonsolidasi  akan melakukan gugatan kepada KPK di Pengadilan, jika terindikasi KPK melakukan pilih kasih dan tidak melibatkan pengusaha kontraktor lainnya dalam kasus suap ini.

“Kenapa tiga pengusaha lainnya tidak dijadikan tersangka. Jika demikian, kita akan layangkan gugatan ke KPK nantinya,” tegas Sekjend LAKI DPD Sumbar Hajibrul. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *