Andalaspos.com- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang. Kerjasama tersebut berisikan menertibkan pelanggan nakal yang menunggak pembayaran air selama berbulan-bulan diperusahaan tersebut.

“Persoalan tunggakan ini kerap terjadi ditubuh Perumda Air Minum Kota Padang. Melalui Kejari Kota Padang kita akan tindak pelanggan-pelanggan yang nakal tersebut,” ungkap Hendra Pebrizal kepada awak media usai penandatangan kerjasama tersebut, Selasa (24/03/2020).

Hendra mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya juga pernah melakukan kerjasama dengan Kejari Kota Padang. Namun, sebelumnya hanya fokus pada penertiban pelanggan nakal saja.

Hendea Pebrizal menambahkan, jumlah pelanggan nakal saat ini sekitar 20 persen. Setiap bulannya efisiensi pembayaran pelanggan hanya mencapai 75-80 persen.
“Dengan adanya kerjasama ini kita harapkan dapat menggenjot penagihan sehingga tercukupi sampai 100 persen,” pungkas Direktur Utama Perumda Air Minum Kota itu.(hms)