DPRD Solok Bangun Sistem Aspirasi Responsif, Dorong Representasi Rakyat yang Akuntabel

Andalaspos,Arosuka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, tengah menginisiasi proyek perubahan bertajuk “Membangun Tata Kelola Aspirasi Masyarakat dalam Fungsi Representasi DPRD yang Responsif”. Program ini mulai dirintis ketika Zaitul Ikhlas masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD, sebelum kemudian dilantik menjadi Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Solok untuk memperkuat fungsi representasi rakyat yang terbuka, cepat tanggap, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Zaitul Ikhlas menjelaskan, inisiatif ini lahir dari kebutuhan untuk menata sistem pengelolaan aspirasi masyarakat yang selama ini masih dilakukan secara manual dan belum terdokumentasi secara terpadu.

“Aspirasi masyarakat adalah suara rakyat yang harus dikelola dengan baik, ditindaklanjuti secara terukur, dan disampaikan kembali hasilnya kepada masyarakat. Dengan sistem tata kelola yang lebih responsif, DPRD dapat menjalankan fungsi representasi secara lebih nyata,” ujar Zaitul di Arosuka, Senin, 27 Oktober 2025.

Melalui proyek perubahan tersebut, DPRD Kabupaten Solok kini tengah membangun sistem tata kelola aspirasi masyarakat yang terstruktur dan terintegrasi, meliputi empat langkah utama:

1. Pembentukan Tim Pengelola Aspirasi Masyarakat di lingkungan Sekretariat DPRD.

2. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan aspirasi, mulai dari tahap penerimaan, verifikasi, hingga tindak lanjut.

3. Pengembangan Sistem Digital Aspirasi Masyarakat, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan usulan dan memantau perkembangannya secara daring.

4. Rapat Koordinasi Rutin DPRD, untuk membahas dan mengevaluasi penanganan aspirasi masyarakat secara berkala.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat respons DPRD terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsinya sebagai penyambung suara rakyat.

“Kami ingin memastikan setiap aspirasi tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar mendapat tindak lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan DPRD. Transparansi dan kecepatan respons adalah kunci,” tambah Zaitul Ikhlas.

Inovasi tata kelola aspirasi ini juga selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Solok untuk mewujudkan pemerintahan yang melayani dan masyarakat madani nan sejahtera, sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2030.

Dengan hadirnya sistem aspirasi yang modern dan partisipatif, DPRD Kabupaten  Solok berharap masyarakat semakin aktif menyampaikan ide, kritik, dan usulan pembangunan. Selain memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, inisiatif ini juga menandai perubahan paradigma DPRD dari sekadar penampung aspirasi menjadi penyalur aspirasi yang nyata, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.(**)

Pos terkait