Kamis, 16 Jul, 2026

Kejam… Izin Tambang Dikeluarkan, Kasang Diancam Kerusakan Lingkungan

Bagikan

Andalaspos,Sumbar – Langkah kaki Yosni Boti terasa begitu berat saat memasuki Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Perempuan paruh baya asal Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ini tidak datang seorang diri.

Yosni membawa beban emosional yang teramat berat: membawa kecemasan mendalam dari kaum perempuan di kampung halamannya yang kini dihantui ancaman kehancuran lingkungan.

Di hadapan perwakilan Ombudsman, Yosni menumpahkan segala kepiluan yang selama ini terpendam.

Menurutnya, bagi masyarakat Nagari Kasang, luka akibat rentetan bencana alam dahsyat di penghujung tahun 2025 lalu belumlah pulih benar.

Tapi di tengah duka yang belum usai, mereka harus menghadapi kenyataan pahit atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk PT Dayan Bumi Artha.

“Kami baru saja merasakan duka cita. Air mata kami belum mengering, masih berderai, masih berdarah,” ujar Yosni dengan suara bergetar, mengenang duka lara yang menimpa kampungnya dalam video di Media Sosial Sumbarkita.

Kepiluan itu kian menyayat hati karena aktivitas pembukaan lahan tambang dituding menjadi pemicu hilangnya nyawa.

“Masyarakat kami mendapat musibah yang sangat besar dengan adanya korban jiwa tiga orang di daerah yang pertama kali dibuka tambang di sana,” lanjutnya lirih.

Rasa Dikhianati di Tengah Trauma Bencana

Penolakan terhadap tambang andesit PT Dayan Bumi Artha ini tidak muncul secara tiba-tiba. Warga Nagari Kasang, khususnya di perumahan Kasai Permai, menyadari betul bahwa kawasan yang akan menjadi lokasi aktivitas pertambangan merupakan daerah dengan tingkat kerentanan bencana yang cukup tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah tersebut memang sudah lama dikenal sebagai daerah rawan banjir tahunan dan bencana hidrometeorologi.

Bencana di akhir tahun 2025 bahkan tercatat menjadi yang terparah dalam sejarah mereka, menyebabkan kerugian masif bagi masyarakat. Di tengah kondisi psikologis warga yang masih trauma, keputusan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menerbitkan IUP pada 31 Desember 2025 dirasa bak petir di siang bolong. Masyarakat menilai kondisi geografis yang rentan ini seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengeluarkan izin operasional.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Sumbar Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Paket Besar.

Akibatnya, warga merasa dikhianati. Pasalnya, pada kontestasi pemilihan gubernur lalu, masyarakat Nagari Kasang memberikan dukungan penuh hingga Mahyeldi meraup suara terbanyak di sana.

“Kami masyarakat Nagari Kasang sangat menyesal telah memilih Bapak Mahyeldi. Tapi karena perbuatan beliau, kami sangat menyesal telah memilih dia,” kata Yosni, mengungkapkan kekecewaan mendalam kolektif warga.

Melalui kedatangannya ke Ombudsman, warga menuntut keadilan agar ruang hidup mereka dikembalikan.

“Harapan kami kepada Gubernur, tolonglah cabut secepatnya surat izin tersebut. Karena tangan beliau yang mencoret-coret, tangan beliau juga nanti yang akan membersihkannya,” tegasnya.

Polemik Perizinan dan Pemeriksaan Ombudsman

Selain persoalan lingkungan, masyarakat mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai sepihak dan belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi warga terdampak. Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur adat Nagari Kasang mengaku telah menyampaikan penolakan sejak awal. Namun, keberatan tersebut dinilai tidak mendapat respons yang memadai dari pihak terkait.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan IUP.

Laporan resmi yang dilayangkan oleh organisasi lingkungan bersama perwakilan masyarakat kini tengah diperiksa secara intensif oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Saat ini, Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan prosedur perizinan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pun telah dimintai keterangan guna memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek lingkungan hidup, tata ruang, hingga proses pelayanan perizinan yang menjadi dasar diterbitkannya IUP Operasi Produksi tersebut.

Masa Depan Anak Cucu yang Terenggut

Dampak nyata dari aktivitas tambang kini kian nyata menggerogoti sendi-sendi kehidupan warga. Sawah-sawah subur yang dulu menjadi tumpuan ekonomi untuk menyekolahkan anak-anak, kini dilaporkan telah rusak dan hancur hingga beberapa hektare.

Baca Juga :  Hunian Danantara oleh Nindya Karya Dibangun di Sumbar

Warga mengkhawatirkan aktivitas pertambangan akan memperbesar risiko kerusakan lingkungan di kawasan hulu yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air. Jika wilayah hulu rusak, potensi meningkatnya ancaman banjir akan semakin nyata, sekaligus mengganggu lahan pertanian produktif yang menjadi urat nadi perekonomian warga. Kekhawatiran tersebut sangat mendasar, mengingat selama ini mayoritas masyarakat Kasang sangat bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Bagi kaum ibu di Nagari Kasang, hilangnya lahan pertanian bukan sekadar perkara kehilangan materi, melainkan runtuhnya masa depan generasi penerus mereka.

“Yang merasakan dampaknya adalah kami sebagai kaum perempuan. Kami merasakan bagaimana anak-anak kami nantinya kalau seandainya nagari kami hancur. Dengan apa anak-anak kami ini hidup nanti, untuk melanjutkan pendidikannya, kehidupannya?” keluh Yosni.

Polemik penolakan tambang andesit PT Dayan Bumi Artha sebenarnya telah bergulir panas. Bahkan pada Maret 2026, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, sempat melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin tambang tersebut. Namun, warga menilai respons pemerintah daerah tergolong lambat dan belum mampu membendung kerusakan yang kian meluas.

Menanti Titik Terang Kepastian

Hingga pertengahan Juli 2026, polemik tambang andesit PT Dayan Bumi Artha ini masih terus bergulir tanpa kepastian akhir. Di satu sisi, masyarakat dan sejumlah organisasi sipil menuntut pemerintah dengan tegas untuk segera meninjau kembali atau mencabut izin yang telah diterbitkan. Di sisi lain, pihak pemerintah dan perusahaan menyatakan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketidakpastian ini membuat warga Nagari Kasang, khususnya kaum perempuan, berada dalam kecemasan tiada akhir. Mereka terpaksa bertahan di antara sisa-sisa sawah yang hancur dan bayang-bayang trauma bencana yang sewaktu-waktu bisa kembali mengepung rumah mereka. Kini, hasil pemeriksaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menjadi rujukan krusial yang dinanti-nantikan semua pihak untuk menjawab benang kusut polemik ini. (***)