Kamis, 29 Okt, 2026

Pemko Padang dan Pengadilan Agama Perkuat Koordinasi, Hak Anak Pasca Perceraian Jadi Sorotan

Bagikan

Andalaspos,Padang – Penguatan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam urusan peradilan dan perlindungan hak anak. Hal itu menjadi pokok pembahasan saat Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Padang Anneka Yosihilma di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga membahas sejumlah persoalan yang dihadapi Pengadilan Agama Padang dalam menjalankan tugasnya, mulai dari penyampaian surat panggilan sidang hingga pemenuhan hak nafkah anak setelah perceraian.

Anneka Yosihilma menyampaikan, salah satu kendala yang dihadapi dalam proses peradilan berkaitan dengan pengiriman surat panggilan sidang melalui PT Pos Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pengiriman surat terkadang terkendala ketidaksesuaian alamat penerima sehingga berpotensi menghambat proses pemanggilan para pihak yang berperkara.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Anneka berharap adanya kerja sama dengan pihak kelurahan agar penyampaian informasi dan surat panggilan sidang dapat berjalan lebih efektif.

“Terkait penyampaian surat panggilan sidang, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan pihak kelurahan,” ujar Anneka.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat koordinasi di tingkat wilayah, sehingga kendala administratif yang muncul dalam proses peradilan dapat ditangani secara lebih baik.

Pemenuhan Hak Nafkah Anak Jadi Perhatian

Selain persoalan pemanggilan sidang, Anneka turut menyoroti pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang telah bercerai.

Persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama agar hak anak tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan Pemerintah Kota Padang dinilai penting, terutama dalam mendorong pelaksanaan kewajiban nafkah bagi anak setelah perceraian orang tua.

Baca Juga :  Warga Bonjol Antusias Hadiri Sosialisasi Perda Perhutanan Sosial, Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Ingatkan Jaga Kelestarian Hutan

“Untuk memastikan pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua PNS yang telah bercerai, diperlukan dukungan langsung dari Pemerintah Kota Padang,” kata Anneka.

Pembahasan ini menempatkan kepentingan anak sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam koordinasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Dengan sinergi yang baik, persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban orang tua diharapkan dapat ditangani sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak.

Fadly Amran Dorong Perjanjian Kerja Sama

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Fadly Amran menyatakan dukungan Pemerintah Kota Padang terhadap pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Padang, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Fadly mendorong agar koordinasi kedua lembaga diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah tersebut diharapkan menjadi landasan untuk merumuskan mekanisme penanganan persoalan secara terkoordinasi, termasuk kendala penyampaian surat panggilan sidang dan pemenuhan hak nafkah anak.

“Kami mendorong terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama,” ujar Fadly.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Padang diharapkan dapat memperjelas bentuk dukungan yang dapat dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pelibatan pihak kelurahan juga menjadi salah satu hal yang dibahas untuk membantu mengatasi kendala administratif dalam penyampaian panggilan sidang.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Padang Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Zul Asfi Lubis, serta unsur Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang.

Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat hubungan kerja antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang. Dengan koordinasi yang lebih terarah, pelayanan peradilan diharapkan semakin efektif, sementara pemenuhan hak anak pascaperceraian memperoleh perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)