Menelusuri Penyimpangan Omset Penjualan Es di Pabrik Es TPI Padang Sarai (Eds 02)

Khawatir Bobroknya Terungkap, Kepala Pabrik Mencoba Tawarkan Fee Setiap Bulan

Tidak usah heran, kalau pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima.

Padang, AP – Meneruskan pemberitaan sebelumnya, bahwa seluruh karyawan pabrik es TPI Padang Sarai, yang dikelola oleh UPTD, dibawah naungan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Padang. Tepatnya terletak di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kota Padang, diketahui tidak menerima THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan, lebaran kemaren.

Oleh karenanya, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Padang, Zalbadri, saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah berusaha untuk mengkondisikan THR seluruh karyawan pabrik es tersebut, namun hal itu terkendala dengan tidak adanya Rekening pembayaran THR karyawan. Akan tetapi, ia (Zalbadri) berjanji kalau ditahun depan THR seluruh karyawan Pabrik Es TPI Padang Sarai, akan di adakan karena sudah di usulkan ke Badan Penganggaran Daerah. Terang Zalbadri diruang kerjanya.

Terlepas dari persoalan THR keagamaan, kemaren Rabu (07/09) salah seorang tokoh muda Padang Sarai, yang minta namanya untuk tidak disebutkan, mengungkapkan, Ketua LPMK Padang Sarai menerima fee setiap bulannya dari Pabrik Es TPI Padang Sarai melalui kepala teknis pabrik es. Jelasnya singkat.

Menyikapi laporan warga tersebut, awak media ini mencoba mengkonfirmasikannya, Kamis (08/09) kepada Kepala Teknis Pabrik Es TPI Padang Sarai, yang akrab disapa Tumeang. Dia menuturkan kalau setiap bulannya ia memberikan fee kepada Ketua LPMK Padang Sarai, yang ia sisihkan dari omset penjualan Es. Pemberian fee kepada LPMK tersebut, diketahui dan seizin Kepala UPTD, jelasnya tanpa beban.

“Terkait THR keagamaan karyawan, saya tidak memiliki kewenangan untuk membayarkannya karena persoalan itu adalah wewenangnya Dinas dan DPRD Kota Padang” terang Tumeang.

Anehnya, Tumeang meminta agar untuk pemberitaan selanjutnya tentang pabrik es ini, tolong yang bagus-bagusnya saja. Pintanya berharap. Namun diluar dugaan, Tumeang malah menawarkan fee atau jatah kepada awak media ini setiap bulannya yang nantinya juga ia sisihkan dari penjualan es.

“Saya akan mengeluarkan fee atau uang cuma-cuma untuk bapak setiap bulannya, yang nanti saya ambilkan dari penjualan es seperti yang telah saya lakukan sebelumnya kepada Ketua LPMK” jelasnya bersahabat.

Anas Leo, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (KPSKN-RI) Prov. Sumbar, Kamis (08/09/16) mengomentari, sikap atau tawaran hadiah uang yang diberikan oleh Meang, sama saja dengan praktek membujuk atau menyuap seseorang, hal ini perlu dipertanyakan, ada apa di pabrik es tersebut. Praktek semacam ini harus ditindaklanjuti dan harus ditindak tegas oleh pihak terkait. karena dengan mencoba me-nyuap seseorang merupakan tindakan pidana. Kesal Anas Leo.

Setiap orang yang ber-agama apalagi orang muslim tentu mengetahui apa hukumnya jika memberi (menyuap) atau menerima suap, jelasnya uang tersebut adalah uang haram yang sangat dilaknat. Pungkasnya lagi.

Berita sebelumnya bisa dibaca/ditemukan di kategori Investigasi… Bersambung (Akmal/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *