Netralitas ASN di Kabupaten Solok Terbaik di Sumbar

Kab.Solok,Andalaspos – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sekaligus menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Solok menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok pada Kamis (21/11/2024).

Acara dihadiri oleh Pjs. Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Safrudin, S.Sos, M.Si, serta para kepala OPD, camat, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Solok menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai ujung tombak pemerintahan yang profesional, terutama di tengah dinamika politik Pilkada. “Berbeda dengan Pilpres yang kandidatnya berada di tingkat nasional, Pilkada melibatkan tokoh-tokoh yang berinteraksi langsung dengan kita sehari-hari. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi ASN untuk tetap netral,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa salah satu calon Gubernur Sumatera Barat adalah Bupati aktif Kabupaten Solok, yang menempatkan kabupaten ini dalam sorotan tinggi terkait netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, memberikan apresiasi atas capaian Kabupaten Solok sebagai daerah dengan tingkat pelanggaran netralitas ASN terendah di Sumatera Barat. “Kabupaten Solok, yang awalnya diperkirakan memiliki risiko tinggi pelanggaran netralitas ASN, justru membuktikan diri sebagai contoh baik. Ini berkat komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh jajarannya,” ungkapnya.

Ia juga memuji langkah proaktif Kabupaten Solok yang secara rutin melibatkan Bawaslu dalam sosialisasi netralitas ASN di berbagai kegiatan, seperti apel pagi dan forum khusus. “Kami berharap sinergi ini terus berlanjut hingga masa tenang Pilkada nanti,” tambahnya.

Dalam paparannya, Titony menjelaskan dasar hukum netralitas ASN, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ia juga menguraikan berbagai bentuk pelanggaran netralitas, seperti pemasangan spanduk kampanye, menghadiri deklarasi politik, hingga aktivitas di media sosial yang mendukung pasangan calon.

Tidak lupa, ia menegaskan konsekuensi yang dihadapi ASN apabila melanggar aturan, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin berat. “Netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas demokrasi,” tegasnya.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman ASN Kabupaten Solok tentang pentingnya netralitas, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan sinergi yang terbangun, Kabupaten Solok optimis mampu menjadi teladan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme ASN di Sumatera Barat,”pungkasnya.(**)

Pos terkait