Abdalaspos,Payakumbuh – Ditengah kisruh soal tanah ulayat nagari, Pemko Payakumbuh dan Kantor ATR/BPN tetap bersikukuh jalan terus. Pada Senin 29 September 2025 pukul 9.00 WIB, bidang tanah Pasar Payakumbuh yang terbakar beberapa waktu lalu itu, akan diukur.
Dari surat undangan Pemko Payakumbuh yang diperoleh media disebutkan bahwa pengukuran ini adalah untuk proses sertifikasi tanah. Karena itu sejumlah pihak diundang oleh Sekdako Payakumbuh Rida Ananda untuk dapat hadir menyaksikan pengukuran.
Menyikapi aksi pengukuran tanah hak ulayat nagari ini, Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek mengatakan sikap tegasnya tetap menolak, karena tidak adanya musyawarah terbuka dan berkeadilan dengan Niniak Mamak sebagai pemegang kedaulatan hak tanah ulayat.
“Tanah tempat berdirinya Pasar Payakumbuh yang terbakar adalah tanah hak ulayat nagari Koto Nan Ompek, makanya kami perjuangkan. Jangan kangkangi hak masyarakat adat yang dilindungi oleh Undang undang,” kata Niniak Mamak Koto Nan Ompek Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam dalam siaran persnya, Senin (29/12/2025) pagi.
Menurut Anton Permana Dt. Hitam, tindakan Wali Kota Payakumbuh ini hanya akan mempertinggi tempat jatuhnya saja. Mengangkangi hukum adat serta adat istiadat salingka nagari di Nagari Koto Nan Ompek ini semakin memperlihatkan ketidakpahaman Wali Kota terhadap asal usul dan permasalahan tanah hak ulayat yang menjadi Pasar Syarikat.
“Saya kasihan saja dengan Wali Kota yang tidak diberikan masukan yang lengkap oleh lingkaran terdekatnya dan OPD terkait serta dari pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu agar proyek ratusan miliar rupiah ini segera berjalan. Sikap arogansi ini akan dibayar mahal di kemudian hari,” kata Anton Permana Dt. Hitam, doktor Ilmu Pemerintahan jebolan STPDN Jakarta ini.
Niniak Mamak Koto Nan Ompek seperti diberitakan sebelumnya telah sepakat akan menempuh jalur hukum atas proses Sertifikat Hak Pakai yang tanpa musyawarah Niniak Mamak nagari ini. Gugatan akan dilaksanakan melalui Tim Advokasi yang telah dibentuk.
“Mengantisipasi tindakan lebih jauh, Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek telah menyampaikan Surat Permohonan Blokir atas semua proses sertifikasi tanah hak ulayat Pasar Payakumbuh pada tanggal 19 Desember 2025 kepada BPN/ATR Kota Payakumbuh. Jika blokir ini tidak diindahkan tentu akan juga berhadapan dengan hukum,” kata Anton Permana Dt. Hitam lagi.
Kata Anton Permana Dt. Hitam, siapa yang menabur angin maka tentu dia juga yang akan menuai badai. Sudah banyak contoh para pejabat maupun kepala daerah, yang karena ambisi dan arogansi ketika berkuasa, justru menerima balasannya di ujung kekuasaannya atau malah ketika sudah tidak berkuasa lagi. Ada yang dipenjara karena kasus hukum, ada yang sakit-sakitan tak jelas dan ada pula yang mendapatkan hukuman sosial di masyarakat.
Diingatkan Anton Permana Datuak Hitam bahwa yang diperjuangkannya ini jauh dari kentingan pribadi. Ini adalah perjuangan tanah hak ulayat nagari, tanah sakti batuah milik rakyat, milik bersama. Kalau hak masyarakat nagari ini dirampas dengan paksa maka Insya Allah pasti akan berdampak buruk pada kehidupan si pelaku serta anak cucunya di kemudian hari.
“Perlu saya tegaskan lagi bahwa Niniak Mamak tidak anti pembangunan pasar. Malah sangat berterima kasih kepada pemerintah. Namun lalui proses bajanjang naik batanggo turun. Wali Kota ajaklah Niniak Mamak duduk bersama secara terbuka dan berkeadilan di Balai Adat. Jangan dicomot saja oknum yang mengaku Niniak Mamak dan jangan pula Niniak Mamak diadu domba sesamanya atau dengan pedagang korban kebakaran pasar. Kami Niniak Mamak ini adalah pemegang hak tanah ulayat dan bukan anak buah Wali Kota,” tegas Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam. (*)





