Andalaspos,Padang, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di Aula KPU Sumbar, Jalan Pramuka No. 9, Padang. Agenda ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Rakor tersebut menghadirkan Kapolda Sumbar, Danrem 032/Wirabraja, Danlantamal, Danlanud, Bawaslu Sumbar, serta perwakilan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi. Kehadiran mereka memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menjaga validitas data pemilih.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih menjadi langkah strategis menuju Pemilihan 2029. Ia menyebut bahwa proses pendataan dilakukan serentak oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. “Pemutakhiran ini merupakan kelanjutan untuk mengelola data pemilih secara berkelanjutan,” ujar Surya.
Surya menambahkan bahwa daftar pemilih harus memenuhi indikator akurat dan terukur agar kualitas pemilu tetap terjaga. Ia juga mengingatkan kewajiban pendataan dua kali setahun sesuai aturan. “Ini dilakukan karena pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, dan menurut undang-undang pemilu, kami wajib mendata dua kali setahun di tingkat provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menyampaikan bahwa PDPB Semester II bertujuan mendata jumlah pemilih di Sumbar secara lebih terstruktur. Ia menekankan perlunya kolaborasi seluruh pihak agar data tetap valid. “Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih ini juga mengecek pergerakan data, apakah ada perubahan dari bisa memilih menjadi tidak bisa memilih, atau sebaliknya. Dukungan seluruh stakeholder sangat diperlukan,” ujarnya.
Pada pemilihan sebelumnya,, Medo menyampaikan jumlah pemilih berada di 4.103.084.
“Data terus bertambah. Saat ini, tercatat daftar pemilih pada Semester I sebanyak 4.122.644, dengan rincian 65.104 Pemilih Baru, dan 45.544 pemilih TMS. Tentu ini akan terus kita pastikan jika ada penambahan maupun pengurangan,” ungkap Medo.
Medo menjelaskan bahwa KPU kabupaten dan kota akan menggelar pleno PDPB pada 6–8 Desember 2025. Ia menyebut bahwa pleno tingkat provinsi berlangsung pada 11–12 Desember 2025. Setelah itu, KPU akan mengikuti pleno tingkat nasional pada 16–18 Desember 2025. “Setelah pleno kabupaten dan kota, kita di KPU provinsi melanjutkan agenda pleno sesuai jadwal nasional,” jelasnya.
Medo berharap rangkaian rakor dan pleno ini melahirkan kesamaan data serta pemahaman antarlembaga. Ia menilai keselarasan informasi penting untuk persiapan Pemilihan 2029. “Melalui diskusi ini, kita berharap ada kesamaan dan kesepahaman terkait data pemilih berkelanjutan sebagai langkah menjaga kualitas pelayanan penyelenggara dan seluruh stakeholder di Sumatera Barat,” harap Medo. (***)





