Pertemuan Pemkab Solok dan Badan Bank Tanah Bahas Percepatan Reforma Agraria 315 Hektare

Andalaspos,Arosuka (Diskominfo) – Pemerintah Kabupaten Solok terus mematangkan langkah strategis dalam pelaksanaan program reforma agraria melalui kegiatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 315 hektare. Hal ini dibahas secara mendalam dalam pertemuan internal antara Badan Bank Tanah bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Retni Humaira beserta jajaran, serta Wakil Bupati Solok H. Candra, di ruang rapat Wakil Bupati Solok Arosuka, Kamis (20/11/2025).

Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan proses pendataan, penentuan subjek penerima manfaat, hingga ketentuan teknis pelaksanaan reforma agraria agar dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasannya, Muji selaku perwakilan Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa kegiatan HPL dengan cakupan area 315 hektare ini merupakan bagian dari agenda besar reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian akses pengelolaan lahan kepada masyarakat. Pemda Kabupaten Solok nantinya memiliki peran strategis dalam mempersiapkan subjek penerima manfaat, yang akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Solok.

“Program ini adalah upaya negara dalam penataan akses dan pemberian manfaat terhadap tanah yang telah lama digarap masyarakat. Pemda akan menyiapkan calon penerima sesuai ketentuan reforma agraria,” jelas Muji.

Sementara itu Kepala DPRKPP, Retni Humaira, memaparkan perkembangan pendataan masyarakat penggarap yang tersebar di kawasan HPL. Menurutnya, Tim DPRKPP telah melakukan pendekatan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut.

“Pada kegiatan HPL ini, kita sudah mulai mendata. Beberapa kelompok masyarakat juga memiliki data yang lengkap terkait penggarap lahan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bapak Bupati dan pelaksana harian Kepala BPN sudah bekerja sesuai struktur yang difasilitasi oleh Bapelitbang,” ujar Retni.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Solok H. Candra, menekankan pentingnya kepastian waktu agar hasil reforma agraria dapat segera dirasakan masyarakat. Wabup menanyakan secara langsung kepada Kepala DPRKPP mengenai estimasi waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPRKPP Retni Humaira menargetkan bahwa proses tersebut dapat dituntaskan pada bulan Mei, dengan catatan perlu adanya kesepakatan bersama tim serta sinkronisasi koordinat lahan dengan BPN.

Firas, selaku tenaga teknis dari Bank Tanah, turut memberikan penjelasan mendetail. Menurutnya, tanah yang menjadi objek HPL secara fisik telah lama dikelola masyarakat, sehingga pendataan akan difokuskan pada verifikasi subjek agar sesuai dengan ketentuan.

“Secara teknis, fisik tanah sudah berada di masyarakat. Jadi masyarakat yang menggarap itulah yang kita sasar. Pendataan dilakukan menggunakan metode IT4T, mulai dari inventarisasi, identifikasi hingga verifikasi,” jelasnya.

Langkah teknis tersebut meliputi : Pendataan lengkap seluruh penggarap, Pengambilan foto dan pendokumentasian identitas diri, Perekaman KTP dan data dasar lainnya, Pengolahan data untuk dibawa ke forum Reforma Agraria.

“Data yang telah terkumpul kemudian akan dibawa ke Forum Informal Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Solok dan pelaksana hariannya Kepala BPN. Forum inilah yang akan menetapkan subjek penerima manfaat berikut luas lahan yang diperbolehkan sesuai ketentuan Perpres 62, yang membatasi pemberian maksimal 5 hektare per orang” terang Firas.

Setelah penetapan dilakukan, akan dibuat perjanjian kemanfaatan antara pemerintah dengan masyarakat. Selama 10 tahun masa pemanfaatan, Bank Tanah berhak melakukan monitoring dan evaluasi. Apabila pemanfaatan berjalan baik, hak pakai dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wabup Candra menegaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria karena menyangkut kepastian ruang hidup masyarakat.

“Reforma agraria bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan, keberlanjutan, dan masa depan masyarakat kita. Pemerintah siap mendorong percepatan proses ini,” tutup Wabup.

Pertemuan internal ini menjadi langkah penting dalam sinkronisasi tugas dan teknis pelaksanaan HPL 315 hektare di Kabupaten Solok, yang ke depan diharapkan dapat menjadi model penataan akses tanah yang berkeadilan bagi masyarakat.(**)

Pos terkait