Rahmat Saleh Sorot Status Lahan Hutan Sitaan

Andalaspos,Jakarta – Sorotan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha kembali menguat seiring munculnya temuan lemahnya pengawasan serta belum jelasnya arah kebijakan pengelolaan lahan.

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai pemerintah perlu segera mengambil keputusan yang tegas dan transparan terkait status lahan yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH.

Ia menjelaskan, pelanggaran itu terjadi karena luasan kebun di lapangan melampaui izin HGU yang diberikan, sehingga sebagian area justru masuk dan merusak kawasan hutan lindung.

Situasi tersebut, menurutnya, tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap tingkat kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Rahmat mengatakan, Komisi IV DPR RI telah mengetahui secara menyeluruh proses penyitaan lahan yang dilakukan Satgas PKH, termasuk sebagian hasil penyitaan yang telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Meski demikian, hingga saat ini masih diperlukan kejelasan kebijakan lanjutan agar lahan sitaan tersebut tidak kembali menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia menyampaikan, pemerintah memiliki dua opsi kebijakan yang dapat ditempuh dalam menentukan arah pengelolaan lahan sitaan tersebut.

Pertama, lahan sitaan dapat dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan. Kedua, lahan tersebut dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan yang jelas serta pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir.

Menurutnya, setiap keputusan harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam upaya penertiban kawasan hutan. Transparansi dinilai penting guna mencegah potensi konflik lahan dan penyalahgunaan kembali di masa mendatang.

Selain membahas status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang telah terlanjur dipanen dari lahan sitaan tersebut.

Ia menegaskan, negara tidak boleh semata-mata menitikberatkan penanganan pada aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari hasil pemanfaatan lahan.

“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa persoalan deforestasi tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya risiko bencana, terutama banjir, di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Oleh karena itu, hasil pemanfaatan lahan sitaan perlu diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi serta penanganan bencana di daerah-daerah rawan.(**)

Pos terkait