Jonatan Nababan “Walikota Padang Mahyeldi Kalau Resah Silahkan Gugat Kami ke PN Padang Terkait Status Tanah Lehar”.

Andalaspos.com- Tahun 2016 Gelar perkara di Kantor Gubernur di hadiri Ketua Pengadilan Negeri Padang(PN) dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar . Dirkrimum Polda Sumbar dan Waka Polresta Padang dan Forkopimda Sumbar.

Dalam Gelar atau Presentasi Saat itu jelas dan Terang Ketua PN Padang Dengan tegas menyebutkan adanya Oknum Palsukan Bukti Putusan Landrat No 90/1931 ( Surat Ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 ) yang mana Surat ukur No 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadasatral ini Adalah Bukti dalam Putusan Landrat no 90/1931 Asli nya berada di PN Padang sejak tahun 1931 sampai Sekarang Asli nya Di PN Padang
Surat Ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 ( Kadasatral ) Seluas 765 Ha

Surat Kanwil BPN Rusman Tgl 15 Maret 2016.
Surat Menteri Sofian Jalil 20 April 2017
Surat Kakan BPN zahirullah 27 November 2017 yang Menyatakan Bukti Putusan landrat Surat Ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 di PN Padang Seluas 765 Ha.

“Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadastral yang di BPN Kota padang adalah Salinan sesuai Asli PN padang yang telah di daftar kan Oleh mkw Jinun 15 Desember 1982 di BPN Kota Padang tertuang dalam berita acara penyitaan PN 1982 dalam Sita taruh PN Padang Dan dalam berita acara Angkat Sita Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 PN 26 Maret 2010,”ujar pengacara Lehar Jonatan Nababan.

Dijelaskanya,”Kita bisa membukti kan Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadastral apa kah bisa BPN Kota Padang . Kanwil BPN dan Menteri Sofian jalill BPN untuk dapat melegalisir di PN Padang bukti dalam perkara putusan landrat no 90/1931 ( Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadastral )

Karna yang dapat Melegalisir Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 adalah Ahli waris SAH dalam Putusan landrat no 90/1931 Mkw Lehar di PN Padang yang mana Mkw Lehar Memegang Salinan Sesuai Asli surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 ( Kadastral ),”jelas Jonatan.

Objek Perkara Luas Tanah Tahun 1931 jaman Hindia belanda adalah Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadastral Milik PT NV dasar Bukti Gugatan dalam Putusan landrat No 90/1931 di tolak nya gugatan PT NV vs tergugat Maboet . Oesoes .. Pengadilan (Landrat) menyita Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 kadastral Milik dari PT NV yang mana sebagai bukti dalam perkara Putusan perdata Landrat no 90/1931 di PN padang

lebih lanjut dijelaskan Jonatan,”Seandai nya gugatan PT NV di terima oleh pengadilan landrat Tahun 1931 Maboet dan Oesoes Akan di Eksekusi tanah Seluas 765 Ha berdasar kan Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000

bukti Surat ukur no 30/1917 Skala 1 : 5000 kadastral dalam Putusan landrat no 90/1931 di PN Padang ini lah yang di rubah 5 Oknum BPN Kota padang Tanah mkw Lehar menjadi Luas 2,5 Ha dan jadi TSK di Dirum Polda Sumbar

Yang Mana Dirkrimum polda Sumbar di Prapadilan Ka Oleh BPN Kota padang TSK 5 Oknum BPN Dan di tolak gugatan Prapadilan PN Padang tahun 2017
Pengacara mkw Lehar mendukung penuh langkah Menteri Sofian jalil pernah mendatangi KPK tangkap pejabat Calo tanah sebelum TSK nya 5 Oknum BPN Kota padang,”imbuhya.

Mkw Lehar lindungi Ribuan masyarakat tanah seluas 765 Ha sesuai pernyataan mkw Lehar tahun 2015.

Ditambahkan Jonatan,”Walikota padang Mahyeldi kalau resah silah kan gugat Kami ke PN Padang ini Ranah perdata Hak atas tanah 765 Ha,”terangnya.

Forum tigo sanding cs dan Abdul wahab cs lakukan Gugatan terhadap Mkw Lehar ikut tergugat BPN Putusan PN dan PT Tahun 2018 dan 2019 Tolak gugatan Forum tigo Sanding dan Abdul wahab Cs.

“Kalau merasa Pemda atau walikota Padang punya Hak atas tanah 765 Ha silahkan gugat Mamak kepala waris Lehar di PN Padang biar ada kepastian Hukum status tanah 765 Ha,
Jangan untuk kepentingan politik PN Padang di Obok,”ujar pengacara Jonatan ini.

“Kami akan berjuang Kan Hak tanah kami dan mendatangi KPK . Komisi tiga DPR RI dan Mabes Polri membuat surat pengaduan atas Pernyataan Walikota padang di Media online ini setelah Corona selesai,”kata Jonatan.

“Mkw Lehar telah banyak membagi-bagikankan pelepasan hak tanah pada masyarakat
Di buka nya blokir oleh BPN Hak dari BPN kami juga tidak merasa keberatan silah kan saja itu kewenangan dari BPN

“Kami bukan berhadapan dengan masyarakat tapi kami berhadapan dengan Calo2 tanah oknum pejabat yang sudah menjual tanah kami di 4 kelurahaan Kecamatan Koto tangah,” pungkas Jonatan Nababan.

*Nara Sumber: Jonatan Nababan, Pengacara MKW Lehar*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *