Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Saluran Drainase Paket 1 Lubuk Buaya “Kontraktor Wajib Pasang Plang Proyek”

Padang, AP – Sejumlah pekerjaan proyek, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/kota. Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (PIN-RI) Prov. Sumbar, mengingatkan agar pelaksana proyek (kontraktor, red) dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anas Leo, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (PIN-RI) Prov. Sumbar kepada media ini, Kamis (01/09/16) mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembangunan berbagai proyek yang dianggarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) sudah ada aturan mainnya. Seperti pada awalnya telah dilakukan proses tender secara terbuka dan transparan, bahkan pengadaan asuransi tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, keterbukaan ke publik seringkali ditutup-tutupi.

‘’Salah satu bukti kecil, sering kali pemasangan papan proyek tak dilakukan oleh kontraktor sedangkan instansi terkait tak memberikan teguran. Contohnya Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Saluran Drainase Paket 1 Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Kontraktor tidak memasang Plang Proyek. Hal itu bisa dianggap proyek siluman.

‘’Kalau tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman,’’ sebut Anas Leo.

Anas Leo, Wakil Ketua LSM PIN - RIMenurutnya, pemasangan plang proyek wajib dilakukan sebab sudah ada payung hukum yang mengaturnya. Pelaksanaan proyek harus memakai plang nama, secara transparan seorang kontraktor pelaksana diwajibkan memasang plang merek, hal tersebut sangat berguna agar masyarakat bisa mengetahui darimana proyek tersebut berasal. Perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan merek tersebut.

Ditambahkannya hendaknya plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut. Melainkan, sebuah plang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga.

“Untuk itu, kami minta agar pihak Dinas PU maupun dinas-dinas lainnya bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut, kami dari LSM Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (PIN RI) Prov. Sumbar, akan terus melakukan pemantauan di lapangan, agar nantinya seluruh proyek pembangunan yang ada di Sumbar dapat berjalan bagus dan masyarakat bisa menikmati pembangunan,’’ sebutnya lagi.

Lebih lanjutnya dijelaskan, terlepas dari plang nama, kita bersama mesti memahami bahwa sepanjang pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat patut untuk kita dukung. Namun dalam kontek tersebut, masyarakat tidak dirugikan. Artinya, jika dalam proses pelaksanaannya ada lahan atau tanah warga terkena atau terpakai (pembangunan,red), maka pemerintah mesti mencarikan solusinya atau dengan menggantinya.

Terpisah, salah seorang pemuda Lubuk Buaya, Riki mengatakan, sebelumnya memang telah dipasang plang proyek, namun sebulan setelah itu, plang proyek pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi saluran drainase paket 1 lubuk buaya tersebut di bongkar kembali dan tidak tau lagi kemana juntrungnya.

Selain itu, beberapa minggu setelah pekerjaan tersebut berjalan, terjadi persoalan dengan warga sebagai pemilik tanah/lahan yang terkena pembangunan drainase tersebut, yakni meminta ganti rugi. Namun pihak terkait (PU Kota Padang) belum ada solusinya, sebut Riki, (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *