Sebentar lagi PDAM Bakal Ganti Nama Perumda

Padang,AP– Sebentar lagi PDAM Kota Padang bakal berganti nama menjadi Perumda Air Minum Kota Padang. Hal ini seiring dengan hampir finalnya pembahasan oleh Pansus di DPRD Padang bersama PDAM beserta Pemko Padang.

Direktur utama PDAM Kota Padang, Hendra Febrizal mengatakan rencana pergantian nama ini sehubungan dengan telah keluarnya PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini adalah  turunan dari UU 23 Tahun 2014.

Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya PDAM. Berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.

Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk, perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah.

Dengan adanya aturan ini, maka PDAM lebih pas bermetamorfosis menjadi Perumda.
“Sebenarnya berganti nama saja dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Kota Padang. Esensi tetap sama,” sebut Hendra Febrizal.

Dengan Perumda ini, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen. Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan. Tahun 2019, PDAM menurutnya mendapat pernyataan modal sebesar Rp. 21 miliar dari Pemko Padang. Sementara keuntungan tahun 2018 mencapai Rp.16,6 miliar

Saat ini sebut Hendra Febrizal, pembahasan ditingkat pansus masih berlangsung. Pembasahan dilakukan pasal per pasal. Bahkan sebelumnya juga telah dilakukan studi banding. Dalam waktu dekat, sebut Hendra akan dilakukan konsultasi dengan Mendagri terkait Perda perubahan nama ini. “Bersama DPRD dan Pemko, rencananya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Mendagri,” pungkas Hendra Febrizal. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *