Andre Rosiade Kawal Kasus Anak Korban Pelecehan di Pasir Jambak

Padang, – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendatangi langsung rumah keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (19/1/2026).

Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan proses hukum berjalan cepat, tegas, dan berpihak kepada korban.

Dalam kunjungan tersebut, Andre datang bersama jajaran Polresta Padang, mulai dari Wakapolresta, Kanit, hingga penyidik. Kehadiran aparat penegak hukum secara lengkap ini menjadi bentuk keseriusan dalam menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia lima tahun.

Andre Rosiade menegaskan, kedatangannya merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Andre”.

Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban bernama Esi, yang mengadukan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia sekitar 60 tahun yang merupakan tetangga korban.

“Sengaja saya datang langsung ke rumah korban dan membawa Pak Wakapolresta, Pak Kanit, serta penyidik lengkap. Tujuannya agar Uni Esi dan keluarganya mendapatkan kepastian keadilan. Kita minta pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, supaya korban tidak terus hidup dalam ketakutan,” tegas Andre Rosiade.

Andre juga menyoroti kekhawatiran keluarga korban karena terduga pelaku masih sempat berkeliaran di sekitar lingkungan rumah. Ia meminta kepolisian bergerak cepat agar trauma yang dialami korban tidak semakin memburuk.

“Ini menyangkut masa depan anak. Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lambat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Wakapolresta Padang AKBP Faidil Zikri yang turut hadir memastikan bahwa laporan tersebut telah ditangani secara serius dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Ia menyebut, penetapan tersangka segera dilakukan setelah proses administrasi dan alat bukti dinyatakan lengkap.

“Perkara ini sudah kami tangani dan saat ini dalam proses penyidikan. Insya Allah dalam waktu dekat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ancaman hukumannya di atas sembilan tahun, sehingga memenuhi syarat penahanan,” kata Faidil.

Ia juga menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan awal, termasuk pemeriksaan psikologis. Ke depan, kepolisian akan berkoordinasi untuk memastikan korban memperoleh trauma healing secara berkelanjutan.

Sementara itu, Esi mengungkapkan kondisi anaknya yang masih mengalami trauma berat pascakejadian. Korban sering menangis, ketakutan, dan mengalami perubahan perilaku yang signifikan.

“Anak saya trauma sekali. Kami berharap pelaku segera ditangkap supaya anak kami bisa tenang dan tidak ada korban lain,” ujar Esi dengan suara bergetar.

Sebagai bentuk kepedulian, Andre Rosiade juga menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban untuk membantu biaya pemulihan psikologis dan kebutuhan pendampingan anak.

Andre menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan pastikan ada kepastian keadilan bagi korban dan keluarga,” pungkasnya. (***)

Pos terkait